Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Warga Mojo Kediri Modifikasi Kijang Untuk Beli 420 Liter Bensin Pertalite di Tulungagung

Warga kecamatan Mojo, Kediri, ditangkap di Tulungagung karena diduga menimbun BBM Pertalite dengan cara memodifikasi mobil Kijang

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
AY (kedua dari kiri), tersangka penyalahgunaan Pertalite sebelum dimasukkan rumah tahanan Polres Tulungagung. (Ist) 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Tulungagung menangkap terduga pelaku penyalahgunaan bensin Pertalite untuk dijual ulang.

Dia adalah AY, warga Desa Kranding, Kecamatan  Mojo, Kabupaten Kediri.

Dia ditangkap saat membawa 420 liter Pertalite hasil kecurangannya.

AY berulang kali melakukan pembelian Pertalite di sejumlah SPBU hingga bisa mengumpulkan ratusan liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ini.

“Status AY telah ditetapkan sebagai tersangka karena menyalahgunakan BBM bersubsidi. Dia jual lagi BBM yang sudah dibeli sebelumnya,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno, mewakili Kapolres AKBP Teuku Arsya Khadafi.

Mujiatno menambahkan, penangkapan AY bermula dari aduan masyarakat yang kerap melihatnya membeli Pertalite di sejumlah SPBU.

Dalam modusnya, AY menggunakan mobil pikap Toyota warna hijau AG 8520 RL yang sudah dimodifikasi baknya.

Polisi berhasil menangkap AY saat melintas di Jalan Raya Bolorejo, Kecamatan Kauman pada Rabu (29/11/2023) pukul 00.30 WIB.

“Saat itu AY tidak bisa mengelak karena membawa BBM jenis Pertalite dalam jumlah besar. Totalnya 420 liter,” ungkap Mujiatno.

Sebelum ditangkap, AY membeli Pertalite di sejumlah SPBU di Tulungagung pada Selasa (28/11/2023).

Hingga pukul 22.30 WIB, AY sudah berhasil melakukan pembelian Pertalite sebanyak 240 liter.

Selang 30 kemudian ia telah berhasil menambah pembelian sebanyak 180 liter, sehingga terkumpul 420 liter.

“Kami sempat membuntuti selama proses pembelian, sampai kemudian kami tangkap pada Rabu dini hari di wilayah Kecamatan Kauman,” tegas Mujiatno.

Dari proses penyidikan, AY mengaku melakukan pembelian Pertalite dalam jumlah besar setiap 3 atau 4 hari sekali.

Pertalite ini kemudian dijual ke pedagang bensin eceran maupun pemilik Pertamini, sebutan penjual bensin eceran dengan mesin pompa.

AY dijerat pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, karena dinilai menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

Sebelumnya, pada 27 Mei 2023 lalu Polres Tulungagung juga mengungkap penyalahgunaan Pertalite.

Saat itu Unit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung menangkap TRA (43), warga Desa/Kecamatan Tanggunggunung karena memborong Pertalite.

Modusnya dengan memodifikasi sebuah mobil Daihatsu Xenia untuk membeli Pertalite, lalu dipompa keluar untuk dijual menjadi bensin eceran.

Saat penangkapan, polisi menemukan 2 juriken berisi 30 liter Pertalite, 1 jeriken berisi 20 liter Pertalite, dan 1 jeriken berisi 10 liter Pertalite.

Dalam pengembangan ditemukan lagi 2 jeriken berisi 20 liter Pertalite dan 5 jeriken yang belum sempat terisi.

Dari penyidikan TRA mengakui, Pertalite yang dibelinya dijual kembali sebagai bensin eceran seharga Rp 12.000 per liter.

Dengan harga beli Pertalite Rp 10.000 per liter, maka didapat keuntungan Rp 2.000 per liter.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved