Berita Terbaru Kota Kediri

Konflik Pengurus Takmir Masjid Al Muttaqun di Manisrenggo Kota Kediri Berujung Laporan ke Polisi

Konflik pengurus Takmir Masjid Al Muttaqun Kelurahan Manisrenggo, Kota Kediri, semakin meruncing hingga berimbas pelaporan ke Polres Kediri Kota.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
didik mashudi
Lukman Hakim (kanan) didampingi Suhadi, penasehat hukum memberi penjelasan kepada wartawan di halaman Masjid Al Muttaqun, Kelurahan Manisrenggo, Kota Kediri, Rabu (13/12/2023). 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Konflik pengurus Takmir Masjid Al Muttaqun Kelurahan Manisrenggo, Kota Kediri, semakin meruncing hingga berimbas pelaporan ke Polres Kediri Kota.

Laporan polisi muncul karena Luqman Hakim yang telah ditunjuk menjadi imam shalat Magrib oleh pengurus takmir yang baru, ternyata dilarang oleh sejumlah jamaah pada, Selasa (12/12/2023) malam.

Akibatnya sempat terjadi saling dorong antara sejumlah jamaah yang mendukung Luqman Hakim dan pengurus takmir lainnya.

Kejadian saling dorong itu malahan sempat direkam oleh sejumlah jamaah.

Karena didorong, Luqman Hakim sampai terjungkal dan batal menjadi imam shalat Magrib.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Kediri Kota.

Korban melaporkan setidaknya ada 4 orang yang diketahui melakukan tindak kekerasan. Salah satunya ZA (40) warga Jl Sersan Suharmaji, Kota Kediri. Terlapor tercatat sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Luqman Hakim menyebutkan sempat didorong sampai keluar masjid dan sempat ditendang dan dipukul oleh sejumlah pelaku. 

"Sampai di luar saya jatuh kemudian ditendang. Saya dengar ada perintahkan tonyo (pukul) sikat saja. Kemudian saya tidak sadar," jelasnya, Rabu (13/12/2023).

Luqman Hakim menyebutkan akibat perbuatan para pelaku menderita sakit nyeri di dada dan punggung.

Sementara Suhadi,SH, penasehat hukum korban menjelaskan, telah melaporkan kejadian yang menimpa kliennya ke Polres Kediri Kota.

"Kami akan mengawal kejadian ini sampai selesai. Kami akan berkoordinasi dengan penyidik, termasuk penerapan pasal -pasal yang akan diterapkan," jelasnya.

Sementara berkaitan dengan hasil visum korban sejauh ini masih belum ditunjukkan oleh penyidik. 

Namun kliennya telah mengalami kejadian penganiayaan sehingga pasal 70 dan 351 tidak ada korelasinya dengan visum kecuali korban mengalami luka berat sehingga mengakibatkan ancaman hukuman yang berbeda.

"Untuk kasus klien kami, penganiayaannya saja sudah dapat diproses pidana," jelasnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved