Berita Terbaru kabupaten Situbondo
Momen Brigadir AD Dipecat Dari Polri Karena Terlibat Penyalahgunaan Narkoba
Brigadir AD, anggota Polres Situbondo, Jawa Timur, dipecat dari Polri karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, Senin (11/12/2023).
TRIBUNMATARAMAN.COM - Brigadir AD, anggota Polres Situbondo, Jawa Timur, dipecat dari Polri karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, Senin (11/12/2023).
Selain dipecat, angota polisi yang terakhir bertugas sebagai Bintara Mapolres Situbondo, juga terancam menjalani hukuman penjara.
Pemecatan Brigadir AD dari kesatuan Bhayangkara tersebut dipimpin langsung Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto di halaman Mapolres Situbondo.
Dengan diapit dua anggota Provost, Kapolres AKBP Dw Sumrahadi Rakhmanto melepas seragam warna coklat yang digunakan Brigadir AD dan digantikan dengan pakaian batik.
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rkhmanto mengatakan, ini kegiatan pemberhentian dengan tidak hormat anggota Polri yang melakukan pelanggaran kode etik, sehingga dijatuhi hukuman pemecatan sebagai anggota Polri.
Sansi pemecatan ini, kata dia, dijatuhkan untuk menjaga institusi Polri agar kedepannya lebih baik dan bisa menjadikan contoh bagi seluruh anggota Polri yang lainnya.
" Pimpinan tidak akan pernah main main terhadap anggota anggota yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana yang meresahkan," ujarnya usai upacara PTDH di Mapolres Situbondo.
Menurutnya, pemecatan terhadap anggota Polri itu, karena pelanggaran yang dilakukan sangat berat.
"Yakni berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba," tukasnya.
Saat ditanya terkait kasus pelanggaran anggota selama tahun 2023, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menjelaskan, untuk tahun 2023 ini tercatat ada sebanyak 12 anggota yang melanggar kode etik dan disipilin.
"Delapan anggota pelanggaran kode etik dan 4 disiplin," jelasnya.
Mantan Kasat PJR Polda Jatim itu mengatakan, dari delapan kasus pelanggaran etik ini, sebagian merupakan kasus etik tahun sebelumnya yang diproses.
"Memang saya berkomitmen untuk benar-benar menegakkan aturan, baik itu disiplin maupun kode etik terhadap anggota anggota yang melakukan pelanggaran dengan maksud memberikan contoh yang lain," jelasnnya.
Terkait tiga anggota yang masih banding, AKBP Dwi Sumrahadi mengatakan sejauh ini kasusnya masih berproses dan itu masih menjadi kewenangan pimpinan tingkat atas.
"Ya itu masih berproses," ucapnya.
Untuk itu, lanjut Kapolres, pihaknya mengimbau pemecatan anggota ini agar sepaya dijadikan contoh bagi anggota yang lain agar tidak melakukan hal yang serupa.
"Sejak awal saya menjabat tidak ada tolelir bau anggota anggota yang suka melakukan pelanggaran maupun tindak pidana," tegasnya.
(izi hartono/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Anggota Polsek Besuki Dilaporkan ke Propam Polres Situbondo, Dugaan Penganiayaan |
![]() |
---|
Lapak Para PKL di Alun-alun Besuki Situbondo Terbakar Saat Dini Hari, Penyebab Masih Diselidiki |
![]() |
---|
Bupati Situbondo Janji Tak Akan Merumahkan Tenaga Honorer, Bahkan Janji Segera Cairkan Honor |
![]() |
---|
Pikap Angkut Rombongan Anak TK Tertimpa Pohon Tumbang di Situbondo, Tiga Anak Jadi Korban |
![]() |
---|
Plt Kades Sumber Anyar Situbondo Ditangkap Saat Pesta Narkoba Bersama Warganya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.