Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Hukuman Terpidana Korupsi di Dinas PUPR Tulungagung Diperberat, MA Beri Sanksi Penjara 2 Kali Lipat

Putusan MA Memperberat Hukuman Ari Kusumawati, Terpidana Kasus Korupsi di Dinas PUPR Tulungagung

Penulis: David Yohanes | Editor: Rendy Nicko
tribunmataraman.com/david yohanes
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti. 

TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Mahkamah Agung (MA) telah memutus perkara kasasi korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung, dengan terdakwa Ari Kusumawati (42).

Perkara dengan nomor 4924 K/Pid.Sus/2023 diputuskan lewat rapat majelis hakim MA pada 4 Oktober 2023.

MA memperberat hukuman yang dijatuhkan PN Tipikor yang dikuatkan putusan di tingkat banding.

Sebelumnya majelis hakim di PN Tipikor menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun.

Sementara putusan MA menjatuhkan pidana penjara kepada Direktur PT Kya Graha ini selama 4 tahun.

“Putusan MA memperberat hukuman terdakwa, dari 2 tahun menjadi 4 tahun,” jelas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti.

MA juga memperberat pidana denda yang dijatuhkan kepada Ari.

Sebelumnya PN Tipikor menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta, subsider 2 bulan penjara.

Sementara MA menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta, subsider 6 bulan penjara.

“Dendanya bertambah, lebih tingga Rp 150 juta dibanding putusan tingkat pertama. Jadi baik pidana penjara maupun denda semua diperberat oleh putusan MA,” tegas Amri.

MA juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,4 miliar.

Poin putusan ini sama dengan putusan di PN Tipikor Surabaya.

MA juga menyebut, Ari sudah menitipkan yang selama proses penyidikan untuk pembayaran kerugian negara dengan total Rp 2,53 miliar.

Uang ini terdiri dari Rp 1,67 miliar dititipkan ke Kejari Tulungagung, dan Rp 862 juta berupa pengembalian bayar atas temuan BPK ke Kas Daerah Kabupaten Tulungagung.

MA juga memerintahkan kelebihan bayar sebesar Rp 94 juta lebih untuk dikembalikan ke terdakwa.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved