Berita Terbaru Kota Kediri
Kontraktor PT Surya Grha Utama KSO Sidoarjo Diputus, Alun-alun Kota Kediri Terancam Mangkrak
Pemkot Kediri memutus kontrak PT Surya Grha Utama KSO Sidoarjo dalam proyek pembangunan Alun-alun Kota Kediri
Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Harapan masyarakat Kota Kediri merayakan malam tahun baru di Alun-alun Kota Kediri akhirnya kandas. Hal ini terjadi menyusul telah diputusnya kontraktor PT Surya Grha Utama KSO Sidoarjo.
Kepala Dinas PUPR Kota Kediri Endang Kartika saat dikonfirmasi membenarkan telah memutus kontrak PT Surya Grha Utama KSO Sidoarjo.
Sehingga proyek pembangunan Alun – alun Kota Kediri tidak bisa diselesaikan tepat waktu akhir tahun ini. Padahal progress pembangunan Alun-alun Kota Kediri versi pihak kontraktor telah mencapai 90 persen.
Menyusul tindakan yang dilakukan Dinas PUPR Kota Kediri, proyek pembangunan Alun-alun Kota Kediri bakal terhenti dan menjadi proyek mangkrak karena belum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Endang Kartika menjelaskan, kontrak PT Surya Grha Utama KSO Sidoarjo diputus per tanggal 30 November 2023. Selanjutnya akan dilakukan evaluasi terhadap bangunan konstruksi lebih dahulu sebelum pembangunan kembali dilanjutkan.
"Tetap kami jaga Alun -alun Kota Kediri sampai konstruksi dilanjutkan," jelas Endang Kartika, Selasa (5/12/2/2023).
Sementara berkaitan dengan pembayaran kepada kontraktor bakal dilakukan perhitungan bersama serta dilanjutkan dengan proses audit.
Berkaitan dengan rencana upaya hukum yang dilakukan pihak kontraktor, Endang Kartika menjelaskan, sebenarnya di dalam kontrak sudah diatur bagaimana untuk menyelesaikan permasalahan kontrak.
Salah satu penyebab diputusnya kontrak PT Surya Grha Utama versi Dinas PUPR karena keterlambatan pembangunan Alun-alun Kota Kediri.
Sebelumnya Dinas PUPR Kota Kediri telah melayangkan tiga kali surat peringatan (SP) kepada PT Surya Grha Utama.
Menyusul surat peringatan ketiga yang diberikan kepada kontraktor juga telah dilakukan rapat dengar pendapat bersama di Kantor DPRD Kota Kediri.
Kegiatan ini menghadirkan Dinas PUPR pihak kontraktor, konsultan pengawas berikut pihak pemasok bahan cor beton bangunan yang menjadi salah satu penyebab diputusnya kontrak.
Pimpinan DPRD Kota Kediri sendiri berharap pembangunan Alun-alun Kota Kediri tetap diselesaikan tepat waktu. Sedangkan permasalahan yang ada dilakukan kajian bersama dan dicarikan solusinya.
Sebelumnya pihak PT Surya Grha Utama menyampaikan bakal menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), bila kontrak diputus.
(didik mashudi/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Berita Terbaru kota Kediri
PT Surya Grha Utama
pembangunan Alun-alun kota Kediri
kontraktor alun-alun kota kediri diputus
Mbak Wali Vinanda Ajak Warga Kediri Hidupkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari |
![]() |
---|
Perubahan APBD 2025 Disahkan, Wali Kota Kediri Fokus Percepatan Pembangunan |
![]() |
---|
Pemkot Kediri Perkuat Sinergi dengan Universitas Brawijaya, Kembangkan SDM dan Ekonomi Kota |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Peran Lima Tersangka Pengeroyokan di Mrican Kediri, Si Pembacok Masih Anak |
![]() |
---|
Mutasi Besar di Pemkot Kediri, Mbak Wali Vinanda Lantik 23 Pejabat Tinggi Pratama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.