Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Diduga Menipu Calon Jamaah Umroh di Tulungagung Hingga Rp 5 Miliar, Dirut PT Arofahmina Ditahan

Dirut PT Arofahmina Tulungagung ditahan di Polres Tulungagung karena diduga menipu calon jamaah umroh hingga Rp 5 miliar

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
HW, Dirut PT Arofahmina yang jadi tersangka penipuan calon jamaah umroh di Tulungagung 

Setelah menerima laporan dari Lilis, tim Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Tulungagung melakukan penyelidikan.

Tim dari Polres Tulungagung dibantu Polrestabes Surabaya menjemput HW di sebuah apartemen di kawasan Sukolilo Surabaya, Jumat (24/11/2023)

HW selanjutnya dibawa ke Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan.

“Setelah gelar perkara, yang bersangkutan kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka. Kami lakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung,” tegas Arsya.

Saat ini ada  12 korban lain yang sudah melakukan konsultasi ke Polres Tulungagung.

Mereka berencana menyusul membuat laporan ke Unit Pidana Khusus Satreskrim.

Saat ini penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan HW, misalnya pencucian uang atau money laundry.

HW dijerat pasal 372 juncto pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman 4 tahun pidana penjara.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 
 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved