Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Diduga Menipu Calon Jamaah Umroh di Tulungagung Hingga Rp 5 Miliar, Dirut PT Arofahmina Ditahan

Dirut PT Arofahmina Tulungagung ditahan di Polres Tulungagung karena diduga menipu calon jamaah umroh hingga Rp 5 miliar

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
HW, Dirut PT Arofahmina yang jadi tersangka penipuan calon jamaah umroh di Tulungagung 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Direktur Utama Biro Perjalanan Umroh dan Haji PT Arofahmina, HW (48), ditahan Polres Tulungagung akrena diduga menipu calon jamaah umroh. 

Warga Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya ini diduga melakukan penipuan terhadap pasangan suami istri warga Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

HW tidak kunjung memberangkatkan korban ke tanah suci meski sudah melakukan pelunasan biaya.

“Tersangka menggelapkan biaya pemberangkatan dari korban sebesar Rp 64 juta,” terang Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, saat konferensi pers, Senin (4/12/2023).

Kapolres menjelaskan, PT Arofahmina sebenarnya salah satu biro perjalanan haji dan umroh yang besar di Jawa Timur, dan mempunyai 7 cabang di seluruh Indonesia.

Pada saat pandemi Covid-19 perusahaan ini merugi karena saat itu pemerintah Arab Saudi menutup total haji dan umroh.

Untuk menutupi kerugian ini, tersangka menggelar seminar di berbagai kota untuk menjaring calon jamaah umroh.

“Namun uangnya bukan untuk memberangkatkan, tapi untuk menutup kerugian selama pandemi. Selain juga dipakai untuk keperluan pribadi,” ungkap Kapolres.

HW sempat menggelar seminar di Tulungagung dan berhasil mendapatkan 20 calon jamaah umroh.

Sementara selama 2022 ada 4.700 calon jamaah yang terjaring, 3.700 di antaranya berhasil diberangkatkan.

Sisa 1.000 orang lainnya berhasil menyusul ke tanah suci sebanyak 700 orang.

Sisanya 300 orang, sebanyak 140 orang minta dijadwal ulang dan 160 lainnya minta uangnya dikembalikan.

Janji pengembalian dana ini sampai saat ini belum terwujud, dengan total kerugian mencapai Rp 5 miliar.

Salah satu korban, Lilis Sriani (42) warga Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru akhirnya memilih melaporkan HW ke Polres Tulungagung.

“Korban adalah suami istri yang dijanjikan refund tapi tidak ada realisasi. Ada dua laporan lain di Polrestabes Surabaya,” ungkap Arsya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved