Berita Terbaru Kabupaten Madiun

Caleg di Madiun Jadi Tersangka Pembobol Toko Sembako, Tidak Jadi Kampanye

Seorang caleg di Kabupaten Madiun jadi tersangka pembobol toko sembako. Tak jadi kampanye deh

Editor: eben haezer
ist
Tangkap layar video rekaman CCTV yang menampilkan detik-detik toko sembako di Madiun dibobol. Kejahatan ini melibatkan seorang caleg. 

TRIBUNAMTARAMAN.COM - Adnan Dwi Kresiawan, seorang caleg di Kabupaten Madiun, menjadi tersangka pembobolan toko.

Pria 25 tahun itu adalah warga Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.

Dia ditangkap bersama temannya, Basir Purgianto (38), warga Desa Keboan Kidul, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun, Slamet Widodo, mengatakan, pihaknya tengah memonitor kasus tersebut, sembari berkoordinasi dengan KPU setempat.

“Mengenai sanksi, dan langkah yang diambil Bawaslu, kami memilih menunggu hasil putusan dari pengadilan,” ujar Slamet, Senin (4/12/2023).

Dirinya mengaku sangat menyayangkan kejadian tersebut. Pasalnya, yang bersangkutan diamankan bersamaan dengan jadwal masa kampanye.

“Seharusnya, mulai mengenalkan visi misinya sebagai Caleg DPRD Kabupaten Madiun, di depan masyarakat,” tandas Slamet.

Sebagai informasi, dua tersangka tersebut menimbulkan kerugian korban hingga puluhan juta rupiah.  Keduanya masih dalam proses pemeriksaan kepolisian lebih

Kronologi Pencurian

Pembobolan toko sembako itu terjadi di Desa Suluk, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Kamis (30/11/2023) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Magribi Agung Saputra mengungkapkan, pembobolan toko ini melibatkan 3 orang.

Dengan ditangkapnya 2 orang, maka satu orang masihh buron. 

Menurutnya, dua pelaku yang telah ditangkap, sama sama spesialis pembobol rumah kosong dan toko. Mereka beraksi sebanyak 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kabupaten Madiun. 3 di Kecamatan Dolopo, dan 1 di Kecamatan Wungu.

“Aksi diluar daerah yaitu Ponorogo, Ngawi, Magetan, Nganjuk. Mereka melakukan perbuatan tersebut sejak 2019,” bebernya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa minibus yang digunakan dalam melancarkan aksi kejahatan. Sampai saat ini penyidik terus melakukan pendalaman.

“Motif sementara karena faktor ekonomi. Namun kami masih menggali keterangan yang bersangkutan. Kedua tersangka juga sudah ditahan,” tandasnya.

(febrianto ramadani/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved