Berita Terbaru Kabupaten Blitar

Mantan WNI Dari Kanigoro Blitar Dipulangkan ke Taiwan Karena Lebihi Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mendeportasi mantan WNI ke Taiwan karena melebihi izin tinggal saat kunjungi keluarga di Kanigoro

Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
ist
Seorang perempuan eks WNI yang sekarang menjadi warga negara Taiwan (pakai jilbab) ketika hendak dideportasi oleh petugas Kantor Imigrasi Blitar, Jumat (24/11/2023) lalu. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mendeportasi seorang perempuan warga negara Taiwan, CNC (62), yang melebihi izin tinggal di Indonesia. 

CNC sebelumnya merupakan warga negara Indonesia yang telah menikah dengan warga negara Taiwan, kemudian memilih menjadi warga negara Taiwan pada 2010. 

Kedatangan CNC ke Indonesia untuk mengunjungi keluarga yang berdomisili di Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.

Baca juga: Antar Jenazah PMI Korban Tawuran di Taiwan, Ribuan Anggota PSHT Penuhi JLS Trenggalek-Tulungagung

Dari hasil, CNC merupakan pemegang Visa On Arrival (VOA) yang diterbitkan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi ( TPI ) Bandara Internasional Juanda-Surabaya pada 11 Juni 2023 dengan masa berlaku sampai dengan 10 Juli 2023. 

CNC melebihi masa izin tinggal di Indonesia selama 134 hari.

"Karena ada pelanggaran keimigrasian, kami selanjutnya melakukan pendeportasian terhadap yang bersangkutan pada Jumat (24/11/2023)," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira, Selasa (28/11/2023). 

Arief mengatakan, selain pelanggaran keimigrasian, dari pendalaman pemeriksaan juga diperoleh fakta bahwa CNC memiliki dokumen kependudukan Indonesia berupa E-KTP yang diterbitkan oleh Kantor Dispendukcapil Kabupaten Blitar dengan inisial W.

Menindaklanjuti hal itu, Kantor Imigrasi Blitar berdasarkan petunjuk Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Timur mengamankan dokumen tersebut dan menindaklanjuti dengan melaksanakan koordinasi dengan Dispendukcapil Kabupaten Blitar. 

Dispendukcapil Kabupaten Blitar segera merespons cepat dengan melaksanakan penarikan E-KTP yang disertakan dengan membawa berita acara penarikan dokumen kependudukan dan selanjutnya usulan penghapusan pada sistem administrasi kependudukan.

Kantor Imigrasi Blitar juga berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Blitar untuk mengantisipasi CNC masuk dalam daftar hak pilih dalam Pemilu 2024. 

"Kami mengapresiasi respon cepat Dispendukcapil Kabupaten Blitar dan Bawaslu Kabupaten Blitar. Ini wujud fungsi Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Blitar dan bentuk sinergitas antar-instansi untuk mensukseskan Pemilu 2024 dengan situasi aman dan tertib di wilayah Kabupaten Blitar," katanya.

(samsul hadi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer


Foto/Kantor Imigrasi Blitar 


Seorang perempuan eks WNI yang sekarang menjadi warga negara Taiwan (pakai jilbab) ketika hendak dideportasi oleh petugas Kantor Imigrasi Blitar, Jumat (24/11/2023) lalu. 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved