Pembangunan Alun alun Kota Kediri
Kontraktor Proyek Alun-alun Kota Kediri Tunjuk Pengacara Untuk Tagih Kewajiban Dinas PUPR
Kontraktor proyek Alun-alun Kota Kediri menunjuk pengacara untuk menagih hak mereka yang seharusnya diberikan oleh Dinas PUPR Kota Kediri
Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Kontraktor pelaksana proyek pembangunan Alun-alun Kota Kediri, PT Surya Grha Utama - KSO Sidoarjo telah menunjuk tim penasehat hukum, yakni GMR Santoso dan R Firman Adi Soeryo Bhawono dari Kantor pengacara Santoso and Associates, untuk menagih sejumlah kewajiban administratif yang belum diberikan Dinas PUPR Kota Kediri, Rabu (22/11/2023).
Langkah ini merespons keluarnya surat peringatan ketiga (SP 3) dan pernyataan Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Endang Kartika di media yang menyatakan akan memutus kontrak PT Surya Grha Utama - KSO.
“Kami mendatangi Kantor Dinas PUPR Kota Kediri menemui ibu Shanty Wijayanthi sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen) proyek Alun-alun Kota Kediri untuk meminta berkas dan surat-surat yang seharusnya menjadi hak klien kami selaku kontraktor pelaksana proyek Alun-alun Kota Kediri," jelas GMR Santoso.
Baca juga: Kontraktor Proyek Alun-Alun Kota Kediri Ancam Menggugat Dinas PUPR Bila Kontrak Diputus
Namun saat Santoso tiba di Kantor Dinas PUPR tidak menemukan pejabat yang dicari.
Santoso menjelaskan, sebelumnya staf dan karyawannya sudah beberapa kali menyampaikan permintaan perihal berkas dan surat-surat baik secara lisan maupun tertulis, namun belum ada yang terpenuhi.
Menurut Santoso, berkas dan surat-surat yang wajib diberikan di antaranya, bundel kontrak kerja lengkap beserta lampiran-lampirannya, progress mingguan dan bulanan yang sudah dilegalisasi oleh PPK atau tim teknis, berita acara-berita acara laporan mingguan dan bulanan.
Selain itu, berita acara teknis yang terkait dengan pekerjaan di proyek, legalisasi berita acara MC-15 beserta lampirannya, legalisasi berita acara MC-50 beserta lampirannya.
Santoso mempertanyakan ada upaya mempersulit untuk mendapatkan berkas yang dibutuhkan. Padahal pihaknya telah menyelesaikan pekerjaan pembangunan Alun-alun Kota Kediri lebih dari 89 persen.
"Berkas dan surat-surat itu kan hak kontraktor, tidak perlu ditagih juga seharusnya Dinas PUPR harus memberikannya. Jadi klien kami bekerja membangun Alun-alun Kota Kediri hingga hampir selesai hanya berdasar kontrak yang tipis, bukan dengan bundel lengkap beserta lampiran-lampirannya,” ungkapnya.
Santoso juga mempertanyakan motif Dinas PUPR tidak segera memberikan berkas terkait yang dibutuhkan.
Karena pembayaran termin pertama proyek Alun-alun Kota Kediri sampai sekarang masih belum diterima. Seharusnya tanpa perlu ditagih Dinas PUPR Kota Kediri membayar saat progres pembangunan telah mencapai 35 persen.
“Hingga hari ini masih nol rupiah, tidak ada sama sekali pembayaran Dinas PUPR Kota Kediri ke PT Surya Grha Utama - KSO," ungkapnya.
Santoso menyebutkan, masyarakat bisa menilai sendiri, karena jelas tertuang di kontrak pembayaran termin pertama sebesar 30 persen akan dibayarkan setelah proyek mencapai 35 persen.
"Saya juga mendapatkan penjelasan dari klien, termin pembayaran pertama sudah jatuh tempo pada 11 September 2023. Inspektorat sudah memverifikasi dan merekomendasikan pembayaran," tambahnya .
Termasuk saat audiensi dengan Wali Kota (saat itu) Abdullah Abu Bakar pada 29 September secara lisan sudah memerintahkan pembayaran. Perintah itu juga disaksikan semua yang hadir di Balai Kota Kediri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.