UMK 2024

UMK Pamekasan Madura 2024 Diperkirakan Naik 10 Persen

UMK Kabupaten Pamekasan Madura tahun 2024 diperkirakan bakal naik 10 persen dibandingkan 2023.

Editor: eben haezer
ist
Para pekerja buruh rokok di salah satu perusahaan rokok di Pamekasan saat sibuk bekerja, Selasa (21/11/2023). 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Dewan Pengupahan telah menyiapkan penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 yang rencananya akan diumumkan pada 21 November 2023 hari ini.

Sementara, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI menyebut adanya peluang upah minimum (UMP) 2024 naik di atas 10 persen melalui formulasi penetapan upah dalam PP No. 51/2023.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Naker Pamekasan, Muttaqin,  mengaku masih menunggu keputusan dari Gubernur Jatim mengenai adanya kenaikan upah minimum provinsi ini.

Baca juga: BREAKING NEWS - Gubernur Khofifah Tetapkan UMP Jatim 2024 Naik Rp 125 Ribu

Kata dia, para pekerja di Pamekasan tentu ingin adanya kenaikan upah kerja.

Namun pihaknya masih belum bisa memastikan mengenai hal tersebut.

"Kami juga masih menunggu dari Provinsi dulu, apakah tahun 2024 ini naik atau tetap,” kata Muttaqin, Selasa (21/11/2023).

Muttaqin mengatakan sudah membentuk TIM Dewan Pengupahan untuk menentukan jumlah UMK di Pamekasan yang nantinya akan menetapkan UMK yang layak dengan banyak pertimbangan.

Saat ini, TIM Pengupahan mulai bekerja mencari data masukan berapa UMK Pamekasan yang layak.

"Tahun 2023 ini UMK di Pamekasan sebesar Rp 2.133.655, kemungkinan akhir tahun 2023 baru ditetapkan,” paparnya.

(kuswanto ferdian/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved