Berita Terbaru kabupaten Tulungagung

Bawaslu Tulungagung Belum Bisa Tertibkan Alat Peraga Kampanye Caleg di Papan Reklame Resmi

Bawaslu Tulungagung belum bisa menertibkan alat peraga kampanye milik para caleg yang dipasang di papan-papan reklame resmi. INi alasannya

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Salah satu baliho gambar Caleg di Tulungagung yang ditertibkan karena mencantumkan ajakan atau petunjuk mencoblos nomor. 

TRIBUNMATARAMAN.COm - Bawaslu Kabupaten Tulungagung bersama Satpol PP Kabupaten Tulungagung menertibkan alat peraga sosialisasi para Caleg dan Capres yang menyalahi aturan, Selasa (21/11/2023).

Alat peraga yang ditertibkan berupa baliho berbagai ukuran, dengan materi ajakan mencoblos di dalamnya.

Tim gabungan dibagi dua kelompok. Satu di wilayah Kecamatan Kedungwaru dan satu tim lainnya di Kecamatan Tulungagung.

Menurut Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin, penertiban ini tindak lanjut pertemuan dengan perwakilan Partai Politik (Parpol) serta para pihak terkait.

Bawaslu telah menyampaikan rencana penertiban alat peraga yang dinilai menyalahi aturan.

“Kami memberikan waktu 14 hari kepada Parpol untuk menertibkan alat peraganya sendiri. Sekarang sudah lebih dari 14 hari,” ucap Nurul

Sebelumnya Bawaslu telah meminta jajaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk mendata alat peraga yang menyalahi aturan.

Dari hasil pendataan di dua kecamatan ini ada sekitar 130 alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye.

Salah satunya ajakan untuk mencoblos, atau mencantumkan gambar paku untuk mencoblos gambar.

“Kami sudah sampaikan ke Parpol, dan sepertinya sebagian sudah ditertibkan mandiri. Ada sejumlah titik yang kami datangi, tapi ternyata sudah tidak ada,” ungkap Nurul.

Alat peraga yang ditertibkan antara lain banner milik pasangan Anies-Cak Imin karena mencantumkan gambar paku yang sedang mencoblos.

Ada juga sejumlah baliho milik Romy Soekarno, Caleg DPR RI PDI Perjuangan karena mencantumkan ajakan mencoblos dan Caleg DPR RI PPP, Mohammad Azizi karena mencantumkan gambar paku yang mencoblos nomor urut.

Ada juga Caleg PKB untuk DPRD Jatim, Nur Mahmudah dan  PDI Perjuangan untuk DPRD Tulungagung, Edy Tetuko.

Seluruh alat peraga akan disimpan di Kantor Kecamatan dan bisa diambil oleh Parpol atau Caleg bersangkutan.

Alat peraga ini juga bisa dipasang kembali saat memasuki masa kampanye, pada tanggal 28 November 2023 sampai  10 Februari 2024.

“Kalau sekarang bisa dipasang tapi harus menghilangkan ajakan mencoblos, atau gambar paku mencoblos,” tegas Nurul.

Namun penertiban alat peraga sosialisasi ini masih menyisakan masalah, karena banyak yang dipasang di papan reklame resmi.

Papan reklame ini berbayar dan dikelola oleh vendor.

Nurul mengaku sudah meminta data pengelola papan reklame ini ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulungagung, namun belum ada jawaban.

Bawaslu berencana mengumpulkan para pengelola papan reklame itu terkait pemasangan materi kampanye.

Selain menghindari pelanggaran, Bawaslu akan menekankan masa kampanye yang harus jadi patokan pemasangan materi di papan reklame itu.

“Biasanya kontraknya kan satu tahun, jadi bisa lebih dari masa tenang. Karena itu vendor harus tahu supaya selektif,” pungkas Nurul.

Pengamatan di lapangan, ada alat peraga sosialisasi Caleg yang melanggar aturan terpasang di papan reklame.

Salah satunya milik Caleg DPR RI yang terpasang di simpang empat Gledug Tulungagung.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved