Berita Terbaru kabupaten Tulungagung

Bawaslu Tulungagung Belum Bisa Tertibkan Alat Peraga Kampanye Caleg di Papan Reklame Resmi

Bawaslu Tulungagung belum bisa menertibkan alat peraga kampanye milik para caleg yang dipasang di papan-papan reklame resmi. INi alasannya

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Salah satu baliho gambar Caleg di Tulungagung yang ditertibkan karena mencantumkan ajakan atau petunjuk mencoblos nomor. 

“Kalau sekarang bisa dipasang tapi harus menghilangkan ajakan mencoblos, atau gambar paku mencoblos,” tegas Nurul.

Namun penertiban alat peraga sosialisasi ini masih menyisakan masalah, karena banyak yang dipasang di papan reklame resmi.

Papan reklame ini berbayar dan dikelola oleh vendor.

Nurul mengaku sudah meminta data pengelola papan reklame ini ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulungagung, namun belum ada jawaban.

Bawaslu berencana mengumpulkan para pengelola papan reklame itu terkait pemasangan materi kampanye.

Selain menghindari pelanggaran, Bawaslu akan menekankan masa kampanye yang harus jadi patokan pemasangan materi di papan reklame itu.

“Biasanya kontraknya kan satu tahun, jadi bisa lebih dari masa tenang. Karena itu vendor harus tahu supaya selektif,” pungkas Nurul.

Pengamatan di lapangan, ada alat peraga sosialisasi Caleg yang melanggar aturan terpasang di papan reklame.

Salah satunya milik Caleg DPR RI yang terpasang di simpang empat Gledug Tulungagung.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved