UMK 2024

Simak, Berikut Cara Menghitung Upah Minimum Berdasarkan Peraturan Terbaru PP 51 Tahun 2023

Berikut cara menghitung upah minimum berdasarkan peraturan terbaru PP nomor 51 tahun 2023.

|
Penulis: eben haezer | Editor: eben haezer
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Uang 

Sedangkan apabila nilai upah minimum tahun berjalan di wilayah itu melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja di provinsi atau kabupaten/kota, maka penyesuaian nilai upah minimum dihitung menggunakan rumus Pertumbuhan Ekonomi (PE) dikali alfa, lalu dikali upah minimum tahun berjalan.

Sebagai catatan, data yang digunakan untuk menghitung nilai penyesuaian upah minimum, sumbernya ialah dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Bila disederhanakan, formulanya adalah sebagai berikut:

rumus perhitungan UMK 2

Kemudian, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, maka nilai upah minimum tahun berikutnya ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan. Dengan demikian, dapat dipastikan apabila pertumbuhan ekonomi turun, upah minimum tidak akan turun.

Selain itu, hasil penghitungan nilai upah minimum yang akan ditetapkan, dapat dibulatkan ke atas hingga satu satuan rupiah.

Kemudian, dalam hal pertumbuhan ekonomi dan inflasi negatif, maka upah minimum akan ditetapkan sama nilainya dengan upah di tahun berjalan.

Dalam hal ini, inflasi provinsi dihuitung dari perubahan indeks harga konsumen periode September tahun berjalan terhadap indeks harga konsumen sampai dengan periode tahun sebelumnya (dalam persen).

Yang pasti dan perlu digarisbawahi, apabila nilai penyesuaian upah minimum lebih kecil dari nol, maka upah minimum yang akan ditetapkan, sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.

(eben haezer/tribunmataraman.com)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved