Berita Terbaru Kota Kediri
Kontraktor Proyek Alun-Alun Kota Kediri Ancam Menggugat Dinas PUPR Bila Kontrak Diputus
kontraktor pelaksana proyek pembangunan Alun -alun Kota Kediri mengancam menggugat bila dinas PUPR Kota Kediri memutus kontrak mereka.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - PT Surya Grha Utama - KSO Sidoarjo, kontraktor pelaksana proyek pembangunan Alun -alun Kota Kediri mengancam menggugat ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) apabila Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kediri memutus kontrak kerja.
Saat ini, Dinas PUPR Kota Kediri telah menyampaikan surat peringatan (SP) ketiga kepada pihak kontraktor pelaksana proyek.
Umumnya, setelah SP 3, bakal dilakukan pemutusan kontrak.
Pantauan di lapangan, masih ada puluhan pekerja yang dikerahkan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan dan pengecoran bangunan di Alun-alun Kota Kediri.
Sejauh ini Pemkot Kediri masih belum membayar sama sekali termin pekerjaan yang telah dilakukan PT Surya Grha Utama.
Sementara progress pembangunan Alun -alun Kota Kediri pada 16 November 2023 telah mencapai 88,210 persen. Kontraktor pun yakin bisa menyelesaikan tepat waktu.
Supoyo, Manajer Proyek Pembangunan mewakili PT Surya Grha Utama - KSO di Kota Kediri, menjelaskan, erdasarkan SPK No:600/1.05/FSK.CK/419.101/2023 tertanggal 24 Mei 2023, PT Surya Grha - KSO ditunjuk sebagai pelaksana proyek pembangunan alun-alun Kota Kediri dengan nilai kontrak Rp 17,9 miliar.
Dijelaskan Supoyo, permasalahan sebenarnya timbul karena beda persepsi da
n pemahaman dasar penentuan progress di awal minggu 26 atau tanggal 13 November 2023.
Pengawas menerbitkan progress berdasarkan MC-15 sebesar 72 persen dan dari MC-50 sebesar 84,9 persen. Yang diakui oleh Dinas PUPR dan akhirnya dipakai data MC-15. Padahal MC-50 sudah bisa dipakai untuk pedoman progres.
"Terkait adanya penyusutan kualitas beton, kami bersama Tim Ahli ITS, Dinas PUPR, konsultan perencana, konsultan pengawas dan perwakilan PT Unggul Jaya Beton sebagai vendor penyedia sudah melakukan pemaparan secara langsung dihadapan Wali Kota Kediri (saat itu) Abdullah Abu Bakar," jelas Supoyo, Jumat (17/11/2023).
Semua yang ada di spesifikasi teknis sudah sesuai, bisa dicek pada faktur pembelian dan surat jalan, bahkan yang menunjuk vendor pengadaan beton juga Dinas PUPR sendiri.
Pihak kontraktor menambahkan, sesuai dengan spesifikasi teknis Dinas PUPR Kota Kediri merekomendasikan PT Unggul Jaya Beton dan PT Teratai Mekar Mix sebagai penyedia jasa pengecoran.
Namun karena PT Teratai Mekar Mix terkendala ijin operasional yang sudah tidak berlaku lagi, maka akhirnya pilihannya hanya satu vendor yakni PT Unggul Jaya Beton.
Sementara hasil pemaparan di hadapan Wali Kota (saat itu) Abdullah Abu Bakar bersama tim ahli yang seharusnya menerbitkan rekomendasi untuk menangani masalah penyusutan kualitas beton juga belum diterima.
"Padahal kami berkomitmen kendala tersebut akan kami selesaikan dengan biaya kami sendiri" jelasnya .
Supoyo menyayangkan adanya framing bahwa proyek pembangunan Alun -alun Kota Kediri seolah-olah mandek dan sudah tidak banyak pekerja proyek di sana.
"Logikanya ini proyek sudah hampir selesai, tidak banyak pekerjaan berat seperti di awal-awal, jadi wajar kalau jumlah pekerja kami kurangi," jelasnya.
Sesuai dengan kontrak, Dinas PUPR Kota Kediri dalam perjanjian membayarkan termin pembayaran I sebesar 30 persen saat pekerjaan terealisasi 35 persen, termin pembayaran II 70 persen saat pekerjaan terealisasi 75 persen dan termin pembayaran III 100 persen saat pekerjaan selesai.
"Namun sampai hari ini tidak ada pembayaran sama sekali dari Dinas PUPR. Sampai di progres pekerjaan 88 persen pada pekan ke 26 memakai uang kami sendiri," tandas Supoyo.
Saat ini PT Surya Grha Utama - KSO Sidoarjo saat ini menunggu itikad baik Dinas PUPR Kota Kediri untuk berunding, atau jika memang akhirnya surat pemutusan kontrak kerja diterbitkan, akan membawa permasalahan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
"Kami beritikad baik untuk bisa diselesaikan dengan duduk bersama, musyarawah untuk mencari solusi bersama. Kalau akhirnya putus kontrak, proyek ini akan selalu dikaitkan dengan peninggalan terakhit era Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar. Kalau nanti akhirnya berakhir dipersidangan arbitrase, akan jadi polemik di masyarakat," ungkapnya.
(didik mashudi/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Mbak Wali Vinanda Ajak Warga Kediri Hidupkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari |
![]() |
---|
Perubahan APBD 2025 Disahkan, Wali Kota Kediri Fokus Percepatan Pembangunan |
![]() |
---|
Pemkot Kediri Perkuat Sinergi dengan Universitas Brawijaya, Kembangkan SDM dan Ekonomi Kota |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Peran Lima Tersangka Pengeroyokan di Mrican Kediri, Si Pembacok Masih Anak |
![]() |
---|
Mutasi Besar di Pemkot Kediri, Mbak Wali Vinanda Lantik 23 Pejabat Tinggi Pratama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.