Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Polisi Gulung Satu Komplotan Pencuri Mobil Fortuner Asal Tulungagung

Polres Tulungagung menangkap komplotan mencuri mobil Toyota Fortuner yang korbannya adalah seorang warga Palembang.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Mobil Toyota Fortuner milik korban yang berhasil diselamatkan Polres Tulungagung. 

“Keduanya kami tangkap setelah berhasil menjual mobil curian itu di wilayah Tabanan Pulau Bali,” papar Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi.

Selain EW dan MW, saat itu polisi juga menangkap AL (29) alias Ambon teman satu kampung dengan MW.

AL ditangkap di hotel yang sama karena berperan sebagai perantara penjualan di Pulau Bali.

Terakhir polisi menangkap FH (28) alias Vito, warga Desa Tanen, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung yang juga menjadi perantara penjualan.

FH berhasil ditangkap di sebuah apartemen di Lowokwaru, Kota Malang berkat bantuan Unit Ranmor Polres Malang Kota.

Setelah empat terduga pelaku ditangkap, polisi mencari keberadaan Mobil Toyota Fortuner milik korban ke Tabanan Bali.

Mobil dengan nomor polisi BG 1294 DP ini berhasil ditemukan di rumah warga dengan inisial RAK.

“Selanjutnya Unit Resmob Macan Agung melakukan penyitaan, dan membawa barang bukti ke Polres Tulungagung, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres.

Empat orang terduga pelaku sudah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

Dari pengakuan komplotan ini, mereka berhasil menukar mobil Toyota Fortuner itu dengan Honda CRV dan uang tunai Rp 80 juta.

Uang itu dibagi, EW dan MW mendapatkan bagian Rp 35 juta, sedangkan AL dan FH mendapatkan Rp 5 juta.

“Untuk EW dan MW kami kenakan pasal pencurian dengan pemberatan, pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan AL dan FH kami kenakan pasal 480 KUHP karena menjadi penadah, dengan ancaman 4 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Dari penyidikan terungkap, kawanan pelaku ini merupakan jaringan penipuan dan penggelapan mobil antar provinsi.

Mereka mengaku pernah membawa kabur Datsun Go dengan modus COD di Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung pada September 2023.

Tersangka EW juga pernah dua kali masuk penjara karena kasus perampasan dan penganiayaan serta penggelapan di Kabupaten Kediri.

Sementara MW pernah masuk penjara karena terjerat perkara narkoba.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer
 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved