Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Polisi Gulung Satu Komplotan Pencuri Mobil Fortuner Asal Tulungagung
Polres Tulungagung menangkap komplotan mencuri mobil Toyota Fortuner yang korbannya adalah seorang warga Palembang.
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
“Keduanya kami tangkap setelah berhasil menjual mobil curian itu di wilayah Tabanan Pulau Bali,” papar Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi.
Selain EW dan MW, saat itu polisi juga menangkap AL (29) alias Ambon teman satu kampung dengan MW.
AL ditangkap di hotel yang sama karena berperan sebagai perantara penjualan di Pulau Bali.
Terakhir polisi menangkap FH (28) alias Vito, warga Desa Tanen, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung yang juga menjadi perantara penjualan.
FH berhasil ditangkap di sebuah apartemen di Lowokwaru, Kota Malang berkat bantuan Unit Ranmor Polres Malang Kota.
Setelah empat terduga pelaku ditangkap, polisi mencari keberadaan Mobil Toyota Fortuner milik korban ke Tabanan Bali.
Mobil dengan nomor polisi BG 1294 DP ini berhasil ditemukan di rumah warga dengan inisial RAK.
“Selanjutnya Unit Resmob Macan Agung melakukan penyitaan, dan membawa barang bukti ke Polres Tulungagung, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres.
Empat orang terduga pelaku sudah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
Dari pengakuan komplotan ini, mereka berhasil menukar mobil Toyota Fortuner itu dengan Honda CRV dan uang tunai Rp 80 juta.
Uang itu dibagi, EW dan MW mendapatkan bagian Rp 35 juta, sedangkan AL dan FH mendapatkan Rp 5 juta.
“Untuk EW dan MW kami kenakan pasal pencurian dengan pemberatan, pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan AL dan FH kami kenakan pasal 480 KUHP karena menjadi penadah, dengan ancaman 4 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Dari penyidikan terungkap, kawanan pelaku ini merupakan jaringan penipuan dan penggelapan mobil antar provinsi.
Mereka mengaku pernah membawa kabur Datsun Go dengan modus COD di Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung pada September 2023.
Tersangka EW juga pernah dua kali masuk penjara karena kasus perampasan dan penganiayaan serta penggelapan di Kabupaten Kediri.
Sementara MW pernah masuk penjara karena terjerat perkara narkoba.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Tidak Ada Aksi Ojol Tulungagung Saat Marak Demo Besar, Berikut Alasannya |
![]() |
---|
Kepala BPKAD Bantah Keras Jalan di Perbaiki Usai Dikritik oleh Mbak Suci Taiwan |
![]() |
---|
Polres Tulungagung Gelar Baksos Hari Lalu Lintas, Gandeng Komunitas Ojek Online |
![]() |
---|
Bupati Tulungagung Serahkan RAPBD 2026 ke DPRD Tulungagung, Nilainya Rp 2,889 Triliun |
![]() |
---|
Viral Rampok Uang Negara, Ketua DPC PDIP Tulungagung Pantau Media Sosial Anggota Fraksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.