Berita Terbaru Kabupaten Ponorogo

Perempuan di Ponorogo Buang Bayi ke Sungai Karena Kehamilan Tak Diakui Suami Siri

Perempuan di Ponorogo tega membuang bayinya ke sungai setelah sebelumnya melakukan percobaan aborsi karena malu kehamilannya tak diakui suami

Editor: eben haezer
ist
Polisi beber barang bukti yang diamankan dari kasus ibu buang bayinya di Ponorogo. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Satreskrim Polres Ponorogo telah menetapkan SY (17) sebagai tersangka pembuangan bayi di Sungai Kedeng, Dusun Poh Sawit, Desa Karangan, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa delapan saksi. 

“Kami memeriksa 8 saksi, akhirnya dengan serangkaian penyelidikan kami menetapkan tersangka anak yang berkonflik dengan hukum inisial SY. Umur 17 tahun,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, Jumat (10/11/2023).

Dia menjelaskan, tindakan ini berawal dari tersangka menikah siri dengan K, warga Magetan pada November 2022. Kemudian pada April 2023, tersangka hamil. 

“Tersangka memberitahu suaminya bahwa dirinya hamil. Namun suaminya tidak percaya. Hingga mengantarkan tersangka ke rumah orang tua tersangka di Ponorogo” katanya.

Dia menjelaskan bahwa tersangka malu dan kalut. Lantaran hamil tetap tidak diakui oleh semua minta sendiri. Tersangka memesan obat penggugur secara online.

“Harganya Rp 1,6 juta. Sekali minum obat itu kondisinya masih baik-baik saja. Besoknya diminum lagi hingga perut tersangka mules,” jelas mantan Kapolres Bondowoso ini.

Tersangka, kata dia, tahu bahwa mulesnya perut tanda ingin melahirkan. Tersangka juga menyiapkan gunting.

“Jadi melahirkan sendiri di kamar mandi. Menggunting tali pusar secara mandiri. Sempat hidup bayi tersebut. Bayi yang dilahirkan itu perempuan,” bebernya.

Tersangka takut, hingga memasukkan bayi perempuan itu ke dalam karung. Kemudian dibuang ke sungai dekat rumah.

“Sejauh ini tersangka mengakui setelah melahirkan dimasukkan di karung dan dibuang. ABH dirawat di rumah sakit setelah melahirkan,” tegasny.

Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3,4, juncto pasal 76c UU RI ni 36 tahun 2014 perubahan atas UU no23 tahun 2002 tentang  perlindungan anak. 

“Laporan polisi di Polsek Badegan 17 Oktober 2023. Senin 16 Oktober, sekitar 16.30 ditemukan janin kelamin perempuan beratnya 1,7 kg panjang 44 cm, usia bayi dalam kandungan 8-9 bulan,” pungkasnya.

(pramita kusumaningrum/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved