Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Warga Surabaya yang Memeras TKW Tulungagung Menggunakan Foto Tanpa Busana Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Warga Surabaya yang memeras TKW Tulungagung dengan memanfaatkan foto tanpa busana, dituntut hukuman 2,5 tahun penjara oleh Kejari TUlungagung
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - MMF, warga Surabaya dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.
MMF adalah terdakwa penyebaran konten pornografi dengan korban mantan kekasihnya, EN, seorang pekerja migran perempuan asal Kabupaten Tulungagung.
MMF didakwa dengan pasal Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Selain itu terdakwa juga dituntut pidana dengan sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara,” terang Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti.
Lanjut Amri, barang bukti yang berupa uang Rp 20 juta dan sebuah telepon genggam dikembalikan ke EN.
Sebagian barang bukti dikembalikan ke penyidik kepolisian untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara lain.
Menurut Amri, ada korban lain yang melapor ke Polda Jawa Timur sehingga penyidikan berlangsung di sana.
“Karena prosesnya di Polda, maka SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) dikirim ke Kejati Jatim. Kalau yang kami tangani baru satu perkara yang sedang disidangkan ini,” sambung Amri.
Lanjutnya, ada ada beberapa korban yang sudah melapor, sehingga pemidanaan akan terakumulasi.
Pidana perkara yang sedang berjalan saat ini, ditambah dengan perkara yang akan disidangkan kemudian.
Dalam dakwaan JPU, hal yang memberatkan perbuatan MMF merugikan korban dan meresahkan masyarakat.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan dan terus terang mengakui perbuatannya.
“Kami berharap majelis hakim bisa sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” tandas Amri.
Sidang Senin (6/11/2023) dilanjutkan dengan agenda pembelaan terdakwa atas tuntutan JPU.
MFF sebelumnya diduga telah melakukan revenge porn atau pornografi nonkonsensual.
Pelaku revenge porn menyebarkan foto syur seseorang dengan tujuan balas dendam, mempermalukan, mengancam atau memeras.
Semua bermula saat EN yang bekerja di Hongkong berkenalan dengan MFF lewat aplikasi kencan Tantan.
Setelah pacaran, MFF sempat datang ke Hongkong untuk menemui EN.
Saat itulah MFF mengambil foto dan video EN saat dalam kondisi tanpa busana.
Dalam perjalanan hubungan asmara keduanya, MFF lebih banyak menjadi beban bagi EN.
Awalnya dia meminjam uang Rp 200 juta kepada EN dan tidak pernah dikembalikan.
Selanjutnya MFF selalu minta uang kepada EN jika sedang butuh sesuatu.
Karena perilaku MFF ini lama-kelamaan EN merasa hanya dimanfaatkan dan diporoti.
Akhirnya EN memutuskan hubungan asmaranya dengan MFF.
Namun MFF yang tidak mau diputuskan mengancam akan menyebarkan rekaman dan video dengan pose tak senonoh milik EN.
MFF benar-benar menyebarkan video dan foto porno EN pada Maret 2023.
Orang tua EN lalu melaporkan perbuatan MFF ke Polres Tulungagung.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Pemkab Tulungagung Genjot Pembangunan SPPG, Masih Kekurangan 61 Unit untuk Program MBG |
![]() |
---|
Butuh Duit Cepat, Sepeda Motor Perempuan Tulungagung Malah Dibawa Kabur Tukang Gadai Abal-abal |
![]() |
---|
Pemkab Tulungagung Dorong Koperasi Merah Putih Segera Jalankan Rencana Bisnis |
![]() |
---|
Dispora Tulungagung Dapat Dana Perbaikan Minor GOR Lembupeteng Sebesar Rp 400 Juta |
![]() |
---|
Pencuri Tabung Gas Elpiji 3 Kg Ditangkap Polsek Tulungagung Kota, Ada 24 Tabung Gas dari 9 TKP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.