Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Warga Surabaya yang Memeras TKW Tulungagung Menggunakan Foto Tanpa Busana Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Warga Surabaya yang memeras TKW Tulungagung dengan memanfaatkan foto tanpa busana, dituntut hukuman 2,5 tahun penjara oleh Kejari TUlungagung

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
Ilustrasi
Ilustrasi 

TRIBUNMATARAMAN.COM - MMF, warga Surabaya dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.

MMF adalah terdakwa penyebaran konten pornografi dengan korban mantan kekasihnya, EN, seorang pekerja migran perempuan asal Kabupaten Tulungagung.

MMF didakwa dengan pasal Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Selain itu terdakwa juga dituntut pidana dengan sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara,” terang Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti.

Lanjut Amri, barang bukti yang berupa uang Rp 20 juta dan sebuah telepon genggam dikembalikan ke EN.

Sebagian barang bukti dikembalikan ke penyidik kepolisian untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara lain.

Menurut Amri, ada korban lain yang melapor ke Polda Jawa Timur sehingga penyidikan berlangsung di sana.

“Karena prosesnya di Polda, maka SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) dikirim ke Kejati Jatim. Kalau yang kami tangani baru satu perkara yang sedang disidangkan ini,” sambung Amri.

Lanjutnya, ada ada beberapa korban yang sudah melapor, sehingga pemidanaan akan terakumulasi.

Pidana perkara yang sedang berjalan saat ini, ditambah dengan perkara yang akan disidangkan kemudian.

Dalam dakwaan JPU, hal yang memberatkan perbuatan MMF merugikan korban dan meresahkan masyarakat.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan dan terus terang mengakui perbuatannya.

“Kami berharap majelis hakim bisa sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” tandas Amri.

Sidang Senin (6/11/2023) dilanjutkan dengan agenda pembelaan terdakwa atas tuntutan JPU.

MFF sebelumnya diduga telah melakukan revenge porn atau pornografi nonkonsensual.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved