Kebakaran Gunung Bromo

Resmi Pasangan Pengantin Akibatkan Gunung Bromo Terbakar Tak Jadi Tersangka, Pelaku WO Siap Disidang

Pasangan Pengantin yang prewed akibatkan Gunung Bromo terbakar tak jadi tersangka, pelaku yang terjerat hanya Manajer WO yang kini bersiap disidang

|
Editor: faridmukarrom
Ist
Pasangan Pengantin yang prewed akibatkan Gunung Bromo terbakar tak jadi tersangka, pelaku yang terjerat hanya Manajer WO yang kini bersiap disidang 

Kerugian Negara

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo, David P Duarsa mengatakan angka kerugian negara sekitar Rp 741 milliar tersebut merupakan keseluruhan dari total luas lahan di kawasan TNBTS atau Gunung Bromo.

Sementara total area kawasan Gunung Bromo yang terbakar mencapai 1.241,79 haktare.

"Selain itu, jumlah kerugian negara ini dihitung semuanya termasuk pemadaman menggunakan helikopter, termasuk juga dihitung ekosistem serta pemulihannya," katanya, Kamis (2/11/2023).

David merinci pemadaman menggunakan atau helikopter termasuk penyemprotan airnya memakan biaya sekitar Rp 200 juta.

Sedangkan biaya paling besar, berada di pemulihan lahan terbakar.

"Jadi biaya paling besar itu biaya pemulihannya yang mencapai sekitar Rp 347 miliar. Sedangkan sisanya itu perhitungan ahli. Juga dari ekosistem dan lainnya," paparnya.

Nasib Pengantin

Pasangan calon pengantin yang sempat viral lantaran diduga jadi penyebab Kebakaran Gunung Bromo di Bukit Teletubbies akhirnya terungkap nasibnya.

Calon pengantin pria HP (38) dan calon pengantin wanita PMP (26), Alamat Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat, Kota Palembang, tetap melangsungkan pernikahan.

Perlu diketahui, keduanya masih berstatus saksi dalam kasus kebakaran Bukit Teletubbies Blok Padang Savana, kawasan Gunung Bromo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, bersama tiga orang lain.

Yakni, crew foto prewedding, Marsal Gunawan Ganda (MGG) (38) warga Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya dan Evan Tanazal ET (27) warga Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.

Lalu, juru rias, Ang Anggina Valencia (34) warga Kelurahan Tandes, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.

Kuasa Hukum saksi sekaligus tersangka, Mustaji mengatakan kliennya tersebut tetap melangsungkan pernikahan.

Pernikahan itu akan digelar sederhana. Pemberkatan pernikahan dilangsungkan akhir Desember 2023 di Surabaya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved