Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Kejari Tulungagung Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Sabu-sabu dan Dobel L Dilarutkan Dalam Air

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung memusnahkan barang bukti kejahatan yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap, Kamis (26/10/2023).

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Pemusnahan barang bukti kejahatan di Kejari Tulungagung 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung memusnahkan barang bukti kejahatan yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap, Kamis (26/10/2023).

Barang bukti yang dimusnahkan di halaman Kantor Kejari ini di antaranya obat keras berbahaya (okerbaya), minuman beralkohol, dan alat kejahatan lain. 

Di antara barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu-sabu seberat 145,601 gram.

“Ada 51 perkara sabu-sabu yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dari 51 perkara itu, ada barang bukti sebesar 145,601 gram yang kami musnahkan,” terang Kajari Tulungagung, Ahmad Muchlis.

Narkotika berbentuk kristal ini dimusnahkan dengan cara diblender.

Setelah larut, cairannya dibuang secara khusus agar tidak disalahgunakan dengan dikristalkan lagi.

Selain itu ada satu perkara narkotika jenis ganja, dengan barang bukti 5,45 gram.

“Untuk kasus ganja hanya satu kasus dan barang buktinya kecil. Masih kalah dibanding sabu-sabu,” sambung Muchlis.

Selain itu ada 127.217 butir pil dobel L yang dimusnahkan, dari 42 perkara yang sudah diputus.

Seluruh pil berwarna putih ini dimusnahkan dengan dimasukkan dalam potongan drum, lalu direndam dengan air.

Cara yang sama juga digunakan untuk psikotropika jenis pil Alganax dan Alprazolam, masing-masing 1 butir dan 78 butir.

Sedangkan untuk perkara peredaran minuman beralkohol ilegal, ada 859 botol dari 17 perkara.

Sampel miras dimusnahkan bersama barang bukti lain, sementara mayoritas dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Sisanya adalah barang bukti pidana umum, seperti senjata tajam, alat judi, pakaian korban dan berkas penipuan.  

“Ada 27 perkara pidana umum, seperi pembunuhan, perjudian, penganiayaan, pengeroyokan, penipuan dan penggelapan, pencurian serta pencurian dengan kekerasan,” papar Muchlis.

Ada juga belasan HP yang dipakai alat kejahatan, juga dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan martil.

Alat komunikasi ini rata-rata dipakai untuk transaksi narkotika, atau alat kejahatan lainnya.

Masih menurut Muchlis, dalam satu tahun biasanya dilakukan 3-4 kali pemusnahan barang bukti.

“November atau Desember akan kami lakukan lagi pemusnahan. Tentu saja sesuai dengan perintah pengadilan,” tegasnya.

Ada pula banyak barang bukti lain yang dimusnahkan dengan cara dibakar.

Barang bukti yang dibakar ini mayoritas berupa berkas maupun barang bukti yang berbuat dari plastik.

Selain barang bukti yang dimusnahkan, ada pula barang bukti yang dirampas untuk negara dan dilelang.

Muclis menyebut, ada satu bidang tanah kasus korupsi di PDAM Kabupaten Tulungagung yang akan dilelang.

Aset tanah ini dilelang karena terpidana atas nama Haryono belum sepenuhnya mengembalikan kerugian keuangan negara.

Lalu ada sebuah mobil minibus, sarana kejahatan yang juga akan dilelang.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved