Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Tak Dibelikan Motor, Pria di Tulungagung Aniaya Ibu Kandung dan Ancam Pakai Sajam

Pemuda di Tulungagung menganiaya ibu kandungnya dan mengancam menggunakan senjata tajam lantaran tak dibelikan sepeda motor

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
MAK (21) pemuda Desa Tugu, Kecamatan Rejotangan yang ditetapkan tersangka karena menganiaya ibunya. (ist) 

TRIBUNMATARAMAN.COM - MAK (21) pemuda Desa Tugu, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung diringkus personel Unit Reskrim Polsek Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Senin (16/10/2023).

MAK diduga telah melempar batu ke mata kanan ibu kandungnya hingga mengalami luka lebam parah.

Bukan itu saja, MAK juga mengancam dan mengejar ibunya, ST (56) dengan sebilah senjata tajam

Perbuatan tak terpuji ini dipicu karena MAK kesal ibunya tidak mau membelikan sepeda motor Honda PCX.

“MAK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polsek Rejotangan,” ungkap Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno.

Lanjut Mujiatno, aksi kekerasan MAK dimulai pada pada Sabtu (23/9/2023) sore.

Saat itu MAK mengancam kakak kandungnya dengan linggis saat terjadi perselisihan.

Lalu pada Senin (2/10/2023) pagi, MAK memaksa ibunya untuk meminta sepeda motor dan uang.

“Dia memaksa sambil mengacungkan sabit.  Dia minta Honda PCX sama uang Rp 20.000 untuk membeli rokok,” terang Mujiatno.

Teror menggunakan senjata tajam terus dilakukan MAK kepada ST, ibunya pada Senin (9/10/2023) dan Selasa (10/10/2023).

Mulai dari pisau dan gergaji menjadi senjata untuk menakut-nakuti ibunya.

Bukan sekedar ditunjukkan, MAK juga memperagakan gerakan seolah menggergaji leher.

Keesokan harinya, Rabu (11/10/2023) MAK kembali minta uang dan diberi Rp 20.000.

Namun bukannya berterima kasih, MAK masih tidak terima dan minta uang lebih banyak.

Ibunya yang jengkel mengambil air comberan dan menyiramkan ke MAK.

“Tersangka marah karena disiram air comberan, dia mengambil batu dan melemparkan ke ibunya.  Tiga kali lemparan, ada yang kena mata kanan hingga lebam,” tutur Mujiatno.

Intimidasi pun berlanjut, Kamis (12/10/2023) pagi MAK menghampiri ibunya untuk kembali minta uang dan Motor Honda PCX.

Kali ini MAK membawa sepotong kayu mahoni untuk menakuti ibunya.

Namun ST melawan dan dengan tegas menolak menuruti permintaan MAK.

Tersangka marah lalu memukulkan kayu di mahoni tadi ke daun pintu hingga engselnya lepas.

Karena terus diacuhkan, MAK terus membuntuti ibunya itu ke ruang tamu.

Kali ini ia membawa parang untuk mengintimidasi ibunya agar mau membelikan Honda PCX.

“Dia melontarkan kata-kata kasar mau mencelakai ibunya dengan senjata tajam. Juga mengancam merusak rumahnya,” papar Mujiatno.

Sebenarnya MAK sudah dibelikan sepeda motor Honda Vario, namun justru dipreteli.

Sepeda motor itu malah dijual dan uangnya buat bersenang-senang.

Kali ini MAK berusaha merebut tas warna merah ST yang dikira berisi uang.

Sempat terjadi saling tarik memperebutkan tas itu.

MAK melepaskan genggaman pada tas itu setelah ST meludahinya.

ST lalu melarikan diri sementara MAK mengancamnya dengan parang yang sejak jadi dibawa.

“Korban kemudian melapor ke Polsek Rejotangan. Personel Polsek Rejotangan mengamankan MAK bersama sejumlah barang bukti,” tutur Mujiatno.

Penyidik telah melakukan visum pada ST dan mendapati luka lebam di mata kiri.

Luka itu disebabkan karena lemparan baru dari MAK.

Sementara polisi menyita parang sepanjang 25 Cm, kayu mahoni dan batu yang dipakai melempar.

MAK dijerat dengan pasal 2 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara selama 10 tahun.

Selain itu polisi juga menggunakan pasal 44 Undang-undang nomor 23 tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 15 juta.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved