Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Tak Dibelikan Motor, Pria di Tulungagung Aniaya Ibu Kandung dan Ancam Pakai Sajam
Pemuda di Tulungagung menganiaya ibu kandungnya dan mengancam menggunakan senjata tajam lantaran tak dibelikan sepeda motor
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
MAK (21) pemuda Desa Tugu, Kecamatan Rejotangan yang ditetapkan tersangka karena menganiaya ibunya. (ist)
Penyidik telah melakukan visum pada ST dan mendapati luka lebam di mata kiri.
Luka itu disebabkan karena lemparan baru dari MAK.
Sementara polisi menyita parang sepanjang 25 Cm, kayu mahoni dan batu yang dipakai melempar.
MAK dijerat dengan pasal 2 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara selama 10 tahun.
Selain itu polisi juga menggunakan pasal 44 Undang-undang nomor 23 tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 15 juta.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Halaman 3 dari 3
Berita Terkait: #Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Ojol Tulungagung Belum Dapat Kepastian Bantuan Iuran PBJS Ketenagakerjaan Bersumber DBHCHT |
![]() |
---|
Ketahuan Angkut Kayu Jati Curian, Dua Warga Pucanglaban Tulungagung Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Makan Bergizi Gratis di SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung Sudah Seminggu Berhenti, Diduga Ada Masalah? |
![]() |
---|
Tidak Ada Aksi Ojol Tulungagung Saat Marak Demo Besar, Berikut Alasannya |
![]() |
---|
Kepala BPKAD Bantah Keras Jalan di Perbaiki Usai Dikritik oleh Mbak Suci Taiwan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.