Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Tak Dibelikan Motor, Pria di Tulungagung Aniaya Ibu Kandung dan Ancam Pakai Sajam

Pemuda di Tulungagung menganiaya ibu kandungnya dan mengancam menggunakan senjata tajam lantaran tak dibelikan sepeda motor

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
MAK (21) pemuda Desa Tugu, Kecamatan Rejotangan yang ditetapkan tersangka karena menganiaya ibunya. (ist) 

Penyidik telah melakukan visum pada ST dan mendapati luka lebam di mata kiri.

Luka itu disebabkan karena lemparan baru dari MAK.

Sementara polisi menyita parang sepanjang 25 Cm, kayu mahoni dan batu yang dipakai melempar.

MAK dijerat dengan pasal 2 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara selama 10 tahun.

Selain itu polisi juga menggunakan pasal 44 Undang-undang nomor 23 tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 15 juta.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved