Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Inspektorat Tulungagung Belum Putuskan Sanksi Untuk Kades Sukoanyar yang Ditangkap Karena Sabu

Inspektorat Tulungagung belum putuskan sanksi untuk Kdaes Sukoanyar yang ditangkap karena mengkonsumsi sabu-sabu dan kini menjalani rehabilitasi BNNK

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Ilustrasi sabu-sabu 

Hasilnya akan diserahkan ke Bupati sebagai pimpinan pemerintahan.

Namun melihat proses hukum sejauh ini, kemungkinan Rk hanya akan dilakukan pembinaan.

“Yang bisa memberikan hukuman atau pembinaan adalah Bupati. Mungkin bisa saja dilimpahkan kepada camat,” pungkas Tranggono.

Rk ditangkap di tokonya di Desa Sodo, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung pada Senin (25/9/2023) malam.

Polisi menemukan dua plastik bekas sabu-sabu, masing-masing berisi 0,2 gram dan 0,6 gram sehingga total 0,8 gram.

Karena barang bukti tidak sampai 1 gram, maka Rk dimintakan asesmen pada Tim Asesmen Terpadu.

Tim ini terdiri dari polisi, jaksa, BNNK, psikolog dan dokter.

Hasilnya disimpulkan, Rk hanya sebagai pengguna, bukan bagian jaringan pengedar, dan bukan residivis.

Rk diwajibkan rehabilitasi selama 3 bulan dan melakukan kegiatan pascarehabilitasi.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved