Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Tiga Pemuda Pencuri Warung Ndeso Pak Bagong di Tulungagung Ditangkap Polisi

Polisi berhasil menangkap komplotan tiga pemuda terduga pencuri di Warung Ndeso Pak Bagong di Desa Wates, Kecamatan Campurdarat.

|
Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
Ist
Polisi berhasil menangkap komplotan tiga pemuda terduga pencuri di Warung Ndeso Pak Bagong di Desa Wates, Kecamatan Campurdarat. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Personel Unit Reskrim Polsek Campurdarat dan Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap tiga pemuda terduga pencuri di Warung Ndeso Pak Bagong, Desa Wates, Kecamatan Campurdarat.

Ketiganya adalah S (25) alias Kuncir, warga Papar Kabupaten Kediri, MB (24) alias Udin, warga Kecamatan Bandung, dan KEP (24) alias Pras, warga Kecamatan Campurdarat.

Menurut Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno, ketiganya beraksi pada Selasa (26/9/2023) dini hari. Mereka telah mengamati sasaran sebelum beraksi dan membagi tugas dengan cermat.

Mereka menggunakan sepeda motor untuk datang pada saat mayoritas warga sedang tidur. Tiga pemuda ini bersembunyi di belakang warung, menghindari warga yang mungkin melintas di jalan raya di depan warung.

Kuncir dan Udin memasuki warung untuk mencari barang berharga, sedangkan Pras tetap berada di luar warung sebagai pemandu dan pengawas situasi.

Baca juga: Kunjungi Tulungagung, Wagub Minta Data Stunting Divalidasi Berdasar Nama dan Alamat Anak

Dalam aksinya, Kuncir dan Udin berhasil mencuri 4 buah telepon genggam, uang Rp 154.000, dan 18 bungkus rokok dari etalase. Setelah itu, mereka kabur dengan sepeda motor yang sudah disiapkan, memanjat tembok seperti saat masuk.

Pemilik warung menemukan kejadian pencurian ini saat membuka warung di pagi hari dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Campurdarat. Polisi melakukan penyelidikan dengan dukungan Satreskrim Polres Tulungagung.

Berbekal barang bukti di lokasi pencurian dan melalui pelacakan daring, polisi menemukan petunjuk. Kuncir dan Udin ditangkap pada Selasa (3/10/2023), sementara Pras yang sempat lolos berhasil ditangkap pada Rabu (4/10/2023).

Barang bukti seperti satu HP, sepeda motor yang digunakan, dan dua jaket yang dipakai saat melakukan pencurian berhasil disita oleh polisi. Ketiga tersangka ditahan di rumah tahanan Polsek Campurdarat dan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Polisi masih melakukan pengembangan perkara terkait komplotan pencuri ini, dan hingga saat ini, sudah ada 13 lokasi pencurian yang diakui oleh para tersangka, melibatkan wilayah Kecamatan Campurdarat, Tanggunggunung, Pakel, dan Kalidawir. (David Yohanes)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved