Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Tiga Pemuda Pencuri Warung Ndeso Pak Bagong di Tulungagung Ditangkap Polisi
Polisi berhasil menangkap komplotan tiga pemuda terduga pencuri di Warung Ndeso Pak Bagong di Desa Wates, Kecamatan Campurdarat.
Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
TRIBUNMATARAMAN.COM - Personel Unit Reskrim Polsek Campurdarat dan Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap tiga pemuda terduga pencuri di Warung Ndeso Pak Bagong, Desa Wates, Kecamatan Campurdarat.
Ketiganya adalah S (25) alias Kuncir, warga Papar Kabupaten Kediri, MB (24) alias Udin, warga Kecamatan Bandung, dan KEP (24) alias Pras, warga Kecamatan Campurdarat.
Menurut Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno, ketiganya beraksi pada Selasa (26/9/2023) dini hari. Mereka telah mengamati sasaran sebelum beraksi dan membagi tugas dengan cermat.
Mereka menggunakan sepeda motor untuk datang pada saat mayoritas warga sedang tidur. Tiga pemuda ini bersembunyi di belakang warung, menghindari warga yang mungkin melintas di jalan raya di depan warung.
Kuncir dan Udin memasuki warung untuk mencari barang berharga, sedangkan Pras tetap berada di luar warung sebagai pemandu dan pengawas situasi.
Baca juga: Kunjungi Tulungagung, Wagub Minta Data Stunting Divalidasi Berdasar Nama dan Alamat Anak
Dalam aksinya, Kuncir dan Udin berhasil mencuri 4 buah telepon genggam, uang Rp 154.000, dan 18 bungkus rokok dari etalase. Setelah itu, mereka kabur dengan sepeda motor yang sudah disiapkan, memanjat tembok seperti saat masuk.
Pemilik warung menemukan kejadian pencurian ini saat membuka warung di pagi hari dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Campurdarat. Polisi melakukan penyelidikan dengan dukungan Satreskrim Polres Tulungagung.
Berbekal barang bukti di lokasi pencurian dan melalui pelacakan daring, polisi menemukan petunjuk. Kuncir dan Udin ditangkap pada Selasa (3/10/2023), sementara Pras yang sempat lolos berhasil ditangkap pada Rabu (4/10/2023).
Barang bukti seperti satu HP, sepeda motor yang digunakan, dan dua jaket yang dipakai saat melakukan pencurian berhasil disita oleh polisi. Ketiga tersangka ditahan di rumah tahanan Polsek Campurdarat dan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Polisi masih melakukan pengembangan perkara terkait komplotan pencuri ini, dan hingga saat ini, sudah ada 13 lokasi pencurian yang diakui oleh para tersangka, melibatkan wilayah Kecamatan Campurdarat, Tanggunggunung, Pakel, dan Kalidawir. (David Yohanes)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com)
Berita terbaru kabupaten Tulungagung
Pencurian di Warung Ndeso Pak Bagong
Penangkapan Tersangka Pencurian di Tulungagung
Modus Operandi Pencurian Pemuda di Jawa Timur
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Desa Wates
Tindak Pencurian di Warung
Tulungagung
Makan Bergizi Gratis di SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung Sudah Seminggu Berhenti, Diduga Ada Masalah? |
![]() |
---|
Tidak Ada Aksi Ojol Tulungagung Saat Marak Demo Besar, Berikut Alasannya |
![]() |
---|
Kepala BPKAD Bantah Keras Jalan di Perbaiki Usai Dikritik oleh Mbak Suci Taiwan |
![]() |
---|
Polres Tulungagung Gelar Baksos Hari Lalu Lintas, Gandeng Komunitas Ojek Online |
![]() |
---|
Bupati Tulungagung Serahkan RAPBD 2026 ke DPRD Tulungagung, Nilainya Rp 2,889 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.