Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Setelah Jual Motor Curian di Facebook, Warga Tulungagung Ditangkap Polisi

Pencuri motor di Kalangbret Tulungagung ditangkap setelah menjual motor hasil curiannya lewat media sosial Facebook.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
AW (34) tersangka pencuri sepeda motor pencari rumput. (Ist) 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Unit Reskrim Polsek Kalangbret menangkap AW (33), tersangka pencuri sepeda motor di kawasan persawahan Desa/Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.

Warga Desa Punjul, Kecamatan Karangrejo ini mencuri sepeda motor Suzuki Shogun 110 warga merah milik seorang pencari rumput. 

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno, mengatakan pencurian ini terjadi pada Sabtu (30/9/2023) sore.

"Saat itu korban parkir sepeda motor di tepi jalan persawahan, lalu dia pergi untuk mencari rumput. Kunci motor masih menancap di lubang kunci," ujar Mujiatno.

Saat korban kembali dari mencari rumput sepeda motor itu sudah hilang.

Korban sempat menyusuri area persawahan untuk mencari sepeda motornya namun tidak ketemu. 

Ia lalu melapor ke Polsek Kalangbret dan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan oleh polisi. 

"Kami minta keterangan korban dan saksi-saksi yang mungkin bisa memberi petunjuk," papar Mujiatno.

Awalnya polisi kesulitan melacak sepeda motor milik korban.

Namun patroli siber mendapati sebuah sepeda motor yang dijual di sebuah forum jual beli sepeda motor Tulungagung-Trenggalek pada Minggu (1/10/2023). 

Sepeda motor jenis Suzuki Shogun itu identik dengan milik korban yang hilang.

"Sepeda motor itu dijual online seharga Rp 1,5 juta. Dari forum itu kami melakukan transaksi," ucap Mujiatno. 

Polisi berhasil menghubungi pelaku untuk melakukan transaksi jual beli sepeda motor itu. 

Namun saat anggota Unit Reskrim Polsek Kalangbret tiba di rumahnya, AW sedang tidak ada di rumah. 

Polisi berhasil menangkapnya di rumah mertuanya.

"Kami amankan terduga pelaku ini bersama sepeda motor milik korban. Selanjutnya kami bawa ke Mapolsek Kalangbret," ungkap Mujiatno. 

AW tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya di depan penyidik Unit Reskrim Polsek Kalangbret.

Penyidik pun meningkatkan statusnya menjadi tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polsek Kalangbret

AW dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman 5 tahun penjara. 

Mujiatno mengimbau masyarakat mengamankan sepeda motornya, meski dianggap jelek hanya untuk mencari rumput. 

Sebab motor yang biasa disebut "pengaritan" ini masih mempunyai nilai jika dijual di antara para petani. 

"Tetap amankan meski dianggap jelek karena motornya masih punya nilai. Masih dilirik pelaku kejahatan," pungkas Mujiatno.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved