Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Setelah Jual Motor Curian di Facebook, Warga Tulungagung Ditangkap Polisi

Pencuri motor di Kalangbret Tulungagung ditangkap setelah menjual motor hasil curiannya lewat media sosial Facebook.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
AW (34) tersangka pencuri sepeda motor pencari rumput. (Ist) 

"Kami amankan terduga pelaku ini bersama sepeda motor milik korban. Selanjutnya kami bawa ke Mapolsek Kalangbret," ungkap Mujiatno. 

AW tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya di depan penyidik Unit Reskrim Polsek Kalangbret.

Penyidik pun meningkatkan statusnya menjadi tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polsek Kalangbret

AW dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman 5 tahun penjara. 

Mujiatno mengimbau masyarakat mengamankan sepeda motornya, meski dianggap jelek hanya untuk mencari rumput. 

Sebab motor yang biasa disebut "pengaritan" ini masih mempunyai nilai jika dijual di antara para petani. 

"Tetap amankan meski dianggap jelek karena motornya masih punya nilai. Masih dilirik pelaku kejahatan," pungkas Mujiatno.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved