Berita Terbaru Kota Kediri

Kondisi Ekonomi Jadi Pemicu Tindak Pidana Perdagangan Orang

Kondisi ekonomi menjadi pemicu tindak pidana perdagangan orang. RT dan RW perlu terlibat dalam penanggulangannya.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
ist
Ilustrasi 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Kondisi ekonomi dianggap sebagai pemicu tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. 

Hal itu diungkapkan Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri, Maulia Martwenty Ine seusai menjadi pembicara Fokus Grup Discusion (FGD) dengan wartawan di Ruang Kilisuci Balai Kota Kediri, Kamis (28/9/2023).

Dijelaskan Maulia Martwenty, PN Kota Kediri sejauh ini telah menyidangkan dua perkara tindak pidana perdagangan orang pada 2013 dan 2014. 

Pada kedua perkara tersebut telah menggunakan Undang -undang TPPO No 21/2007 serta KUHP. Isi perkaranya bertindak sebagai mucikari untuk mengambil keuntungan dalam eksploitasi seksual. 

Dua perkara yang ditangani merupakan tindak pidana mengambil keuntungan melancurkan perempuan dipidana 6 tahun. 

"Mereka tergiur untuk bisa bekerja dan mengubah nasibnya bekerja keluar negeri. Sudah saatnya seluruh stakeholder menanggulangi masalah ini," ungkap Maulia Martwenty. 

Menurutnya, untuk menanggulangi masalah ini perlu keterlibatan pihak RT/RW. Karena keberangkatannya diawali dengan pembuatan dokumen kependudukan.

Sehingga pihak yang paling mengetahui dari aparat di kelurahan/desa dan kecamatan. Berkaitan penggantian dokumen kependudukan pihak pengadilan tetap melayani.

"Kami tidak boleh berasumsi negatif dan melayani masyarakat pencari keadilan permohonannya apa ? Kami kembalikan kepada hakim yang menyidangkan mau diputuskan seperti apa?," jelasnya.

Heri Nurdianto, Dewan Pengawas YLPA Kediri menjelaskan, keberadaan pers mampu menyajikan karya jurnalistik yang baik terkait kasus kejahatan seksual atau kekerasan melibatkan anak dan perempuan.

Diharapkan dalam peliputan kejadian ini sisi yang perlu ditonjolkan yakni jurnalisme empati.

(didik mashudi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved