Seleksi PPPK

Seleksi PPPK 2023 Trenggalek, Guru Honorer yang Lolos PPPK 2021 Mendapat Prioritas Pengisian Formasi

Para guru honorer di Trenggalek yang lolos PPPK 2021 bakal diprioritaskan mendapat penempatan di seleksi PPPK 2023

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
ist
Ilustrasi 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Pemerintah Kabupaten Trenggalek membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023 untuk mengangkat status tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tahun ini Pemkab Trenggalek membuka 568 formasi yang terdiri dari 342 formasi tenaga guru, lalu 131 tenaga kesehatan (Nakes), dan 95 formasi lainnya adalah tenaga teknis.

Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Kinerja (PPIK) BKD Trenggalek Indrayana Anik Rahayu mengatakan untuk formasi Nakes dan tenaga teknis, dialokasikan 80 persen untuk Tenaga Non ASN (TNA) atau honorer Pemkab Trenggalek.

Baca juga: Guru Honorer di Bojonegoro Diprioritaskan Untuk Ikut Seleksi PPPK 2023

"Hanya 20 persen yang dari luar Trenggalek," kata Indrayana, Minggu (24/9/2023).

Lebih lanjut Indra mengatakan, kedua kuota baik 80 persen untuk seleksi khusus dan 20 persen untuk seleksi umum mensyaratkan masa kerja di instansi pemerintah. 

Sebagai contoh seleksi khusus formasi guru, peserta yang menjadi prioritas adalah guru yang sudah lulus atau memenuhi ambang batas pada seleksi tahun 2021 namun belum mendapatkan penempatan.

Mereka akan langsung dilakukan penempatan jika memang ada formasinya.

Selanjutnya, jika masih ada formasi yang belum terisi, prioritas selanjutnya adalah Tenaga Honorer Kategori II (THK II), prioritas selanjutnya adalah tenaga guru honorer sekolah negeri yang telah terdata Dapodik (Data Pokok Pendidikan) minimal 3 tahun.

Sedangkan prioritas terakhir adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data di Kemendikbudristek, serta Honorer sekolah negeri yang terdaftar pada Dapodik kurang dari tiga tahun dan honorer swasta yang terdaftar Dapodik.

Adapun syarat mengikuti formasi khusus untuk Nakes dan jabatan teknis diperuntukkan bagi TNA yang sudah mengabdi di instansi yang dilamar minimal dua tahun berturut-turut.

"Relevan dengan jabatan yang dilamar, dan masih bekerja di Pemkab Trenggalek sampai dengan saat ini," jelas Indrayana.

"Kalau yang umum, itu berarti bisa tenaga non ASN dari luar Pemkab Trenggalek, bisa dari swasta, yang memiliki masa kerja atau relevan sesuai jabatan yang di lamar, minimal 2 tahun tidak harus berturut-turut," pungkasnya.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved