Korupsi PNPM Mandiri Pagerwojo
3 Perempuan Terdakwa Korupsi PNPM di Pagerwojo Tulungagung Divonis 6 Bulan Penjara
Tiga perempuan yang jadi terdakwa korupsi dana hibah PNPM Mandiri di Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung, dijatuhi hukuman 6 bulan penjara
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Tiga perempuan warga Desa/kecamatan Pagerwojo, Tulungagung yang jadi tersangka korupsi PNPM Mandiri Perdesaan 2010-2015.
Dalam rentang waktu itu mereka menyiapkan 252 kelompok fiktif untuk mengajukan pinjaman.
Lewat pengajuan pinjaman kelompok fiktif ini mereka melakukan pencairan dana dan dipakai untuk kepentingan pribadi.
Para tersangka tidak pernah mengirimkan berkas usulan pinjaman kepada tim verifikasi.
Proses penyaluran pinjaman bergulir dilakukan tanpa melalui Musyawarah Khusus Perguliran.
Dari modus ini para tersangka berhasil mencairkan dana PNPM Mandiri Perdesaan hingga Rp 8.052.777.400.
Para terdakwa mulai ditahan di Kejari Tulungagung sejak 15 Mei 2023 lalu.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Halaman 2 dari 2
Tags
Korupsi PNPM Mandiri Pagerwojo
PN Tulungagung
Kejari Tulungagung
korupsi
Berita terbaru kabupaten Tulungagung
Berita Terkait: #Korupsi PNPM Mandiri Pagerwojo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.