Korupsi PNPM Mandiri Pagerwojo

3 Perempuan Terdakwa Korupsi PNPM di Pagerwojo Tulungagung Divonis 6 Bulan Penjara

Tiga perempuan yang jadi terdakwa korupsi dana hibah PNPM Mandiri di Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung, dijatuhi hukuman 6 bulan penjara

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Tiga perempuan warga Desa/kecamatan Pagerwojo, Tulungagung yang jadi tersangka korupsi PNPM Mandiri Perdesaan 2010-2015. 

Dalam rentang waktu itu mereka menyiapkan 252 kelompok fiktif untuk mengajukan pinjaman.

Lewat pengajuan pinjaman kelompok fiktif ini mereka melakukan pencairan dana dan dipakai untuk kepentingan pribadi.

Para tersangka tidak pernah mengirimkan berkas usulan pinjaman kepada tim verifikasi.

Proses penyaluran pinjaman bergulir dilakukan tanpa melalui  Musyawarah Khusus Perguliran.

Dari modus ini para tersangka berhasil mencairkan dana PNPM Mandiri Perdesaan hingga Rp 8.052.777.400.

Para terdakwa mulai ditahan di Kejari Tulungagung sejak 15 Mei 2023 lalu.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved