Korupsi PNPM Mandiri Pagerwojo
3 Perempuan Terdakwa Korupsi PNPM di Pagerwojo Tulungagung Divonis 6 Bulan Penjara
Tiga perempuan yang jadi terdakwa korupsi dana hibah PNPM Mandiri di Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung, dijatuhi hukuman 6 bulan penjara
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Produksi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis pada tiga terdakwa korupsi dana hibah PNPM Mandiri Perdesaan di Desa/Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, Rabu (20/9/2023).
Para terdakwa ini adalah Malik Rahayu sebagai terdakwa 1, Yunanik sebagai terdakwa 2 dan Fuji Eka Nurpupahsari sebagai terdakwa 3.
Ketiga perempuan ini dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, dan denda masing-masing Rp 200 juta.
Baca juga: Satu Buron Kasus Korupsi PNPM Mandiri di Tulungagung Kabur ke Singapura, Polisi Terbitkan Red Notice
“Semua diputus 6 tahun penjara potong masa tahanan dan denda Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan,” ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti.
Selain denda, para terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara.
Terdakwa 1 dihukum membayar uang pengganti Rp 600 juta lebih, terdakwa 2 diwajibkan membayar uang pengganti Rp 331 juta lebih, dan terdakwa 3 diwajib membayar Rp 498 juta lebih.
Jika uang pengganti kerugian negara ini tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 4 bulan.
“Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” sambung Amri.
Sebelumnya JPU menuntut ketiga terdakwa ini dengan pidana penjara selama 9 tahun dipotong masa tahanan selama proses hukum.
Selain itu JPU juga menuntut denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan jika denda ini tidak dibayar.
JPU juga menuntut tiga terdakwa dan satu buron bernama Aprilia Eka Yusnita untuk membayar uang pengganti secara tanggung renteng sebesar Rp 8 miliar lebih.
“Tuntuan JPU, jika uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara masing-masing 4 tahun 6 bulan,” ungkap Amri.
Masih menurut Amri, atas putusan majelis hakim PN Tipikor Surabaya ini, JPU dari Kejari Tulungagung menyatakan banding pada hari ini, Jumat (22/9/2023).
JPU segera mengajukan memori bandung serta konta memori bandung terkait putusan ini.
Perkara ini bermula saat para terdakwa dan satu buron itumenjadi pengurus PNPM Mandiri Perdesaan tahun 2010-215 di Desa/Kecamatan Pagerwojo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.