Korupsi PNPM Mandiri Pagerwojo

3 Perempuan Terdakwa Korupsi PNPM di Pagerwojo Tulungagung Divonis 6 Bulan Penjara

Tiga perempuan yang jadi terdakwa korupsi dana hibah PNPM Mandiri di Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung, dijatuhi hukuman 6 bulan penjara

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Tiga perempuan warga Desa/kecamatan Pagerwojo, Tulungagung yang jadi tersangka korupsi PNPM Mandiri Perdesaan 2010-2015. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Produksi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis pada tiga terdakwa korupsi dana hibah PNPM Mandiri Perdesaan di Desa/Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, Rabu (20/9/2023).

Para terdakwa ini adalah Malik Rahayu sebagai terdakwa 1, Yunanik sebagai terdakwa 2 dan Fuji Eka Nurpupahsari sebagai terdakwa 3.

Ketiga perempuan ini dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, dan denda masing-masing Rp 200 juta.  

Baca juga: Satu Buron Kasus Korupsi PNPM Mandiri di Tulungagung Kabur ke Singapura, Polisi Terbitkan Red Notice

“Semua diputus 6 tahun penjara potong masa tahanan dan denda Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan,” ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti.

Selain denda, para terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara.

Terdakwa 1 dihukum membayar uang pengganti Rp 600 juta lebih, terdakwa 2 diwajibkan membayar uang pengganti Rp 331 juta lebih, dan terdakwa 3 diwajib membayar Rp 498 juta lebih.

Jika uang pengganti kerugian negara ini tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 4 bulan.

“Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” sambung Amri.

Sebelumnya JPU menuntut ketiga terdakwa ini dengan pidana penjara selama 9 tahun dipotong masa tahanan selama proses hukum.

Selain itu JPU juga menuntut denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan jika denda ini tidak dibayar.

JPU juga menuntut tiga terdakwa dan satu buron bernama Aprilia Eka Yusnita untuk membayar uang pengganti secara tanggung renteng sebesar Rp 8 miliar lebih.

“Tuntuan JPU, jika uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara masing-masing 4 tahun 6 bulan,” ungkap Amri.

Masih menurut Amri, atas putusan majelis hakim PN Tipikor Surabaya ini, JPU dari Kejari Tulungagung menyatakan banding pada hari ini, Jumat (22/9/2023).

JPU segera mengajukan memori bandung serta konta memori bandung terkait putusan ini.

Perkara ini bermula saat para terdakwa dan satu buron itumenjadi  pengurus PNPM Mandiri Perdesaan tahun 2010-215 di Desa/Kecamatan Pagerwojo.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved