Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Pembobol Indomaret di Tulungagung Tak Berkutik Saat Dikepung Warga dan Polisi

Seorang residivis dikepung warga dan polisi saat membobol sebuah toko Indomaret di Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Arik, residiis yang ditangkap setelah beraksi membobol toko Indomaret di Tulungagung 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Tiga kali AW (34) alias Arik, warga Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman membobol Indomaret Batangsaren, Kecamatan Kauman di Jalan Raya KHR Abdul Fattah, Kabupaten Tulungagung.

Namun pada aksi ketiga, Arik diringkus personel Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung, Jumat (15/9/2023) pukul 00.30 WIB.

Kini Arik telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tulungagung.

Proses penangkapan berlangsung dramatis, karena polisi sempat melepaskan beberapa kali tembakan peringatan.

Warga yang sedang tertidur pun terbangun dan ikut mengepung usai mendengar tembakan polisi.

Bermula dari karyawan Indomaret yang menerima sinyal alarm di telepon genggam miliknya.

Karyawan itu sempat memeriksa toko dan melihat aliran listrik sengaja dimatikan, sehingga lampu padam.

Polisi yang datang lalu membuka pintu toko bersama karyawan itu, namun pelaku kabur melalui plafon yang sudah dijebol.

“Plafon di atas kasir itu sudah dijebol, dipakai saat masuk. Tersangka kabur lewat sana saat petugas membuka pintu,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno.

Polisi lalu memblokade bagian depan dan terutama bagian belakang Indomaret Batangsaren, karena kanan-kirinya bangunan rumah warga.

Seorang anggota polisi lalu naik ke atap bangunan Indomaret, namun saat itu pelaku melompat dari persembunyiannya dan jatuh di belakang bangunan Indomaret.

Polisi lalu membuka pintu bangunan ini dan menangkap Arik di dalamnya.

Arik lalu dibawa ke Polres Tulungagung bersama satu karung penuh hasil curiannya.

Kepala polisi, Arik mengaku sebelumnya sudah dua membobol Indomaret yang sama.

Arik melakukan aksi pertama pada 14 Maret 2023 pukul 05.30 WIB, dan aksi kedua pada 10 September 2023 pukul 01.00 WIB.

“Pada aksi ketiga ini akhirnya tersangka bisa ditangkap setelah pihak Indomaret memasang alarm,” sambung Mujiatno.

Saat beraksi, Arik lebih dulu memutus aliran listrik kemudian naik ke atap dan menjebolnya dengan alat sabit.

Arik kemudian memasukkan aneka barang ke dalam karung yang sudah dipersiapkannya.

Satu karung penuh barang curian ini yang lalu disita oleh polisi, selain uang tunai.

Ada ratusan bungkus rokok berbagai jenis, puluhan botol parfum, dan 11 sabun muka.

Sedangkan pada aksi kedua, Arik mengakui mencuri ratusan bungkus rokok, 2 bungkus susu formula, 3 tisu magic dan 2 botol teh.

Taksir kerugian sementara yang dialami Indomaret lebih dari Rp 10 juta.

“Kami juga menyita sejumlah alat kejahatan, seperti sabit yang dipakai memecah atap, dan sebuah sepeda motor Suzuki Shogun warga biru,” tandas Mujiatno.

Dari penelusuran jejak perkara, Arik pernah dihukum di tahun 2016 karena melakukan kekerasan kepada anak-anak.

Saat itu Arik yang sedang mengendarai sepeda motor didahului pemotor lain.

Arik yang tersinggung mengejarnya lalu menghajar pemotor itu, yang ternyata masih di bawah umur.

Karena perbuatannya Arik sempat divonis pengadilan dengan pidana penjara selama 4 bulan.

Lalu di tahun 2019 Arik merampas telepon genggam di kawasan wisata kuliner Pinggir Kali (Pinka) Tulungagung.

Karena perbuatannya Arik dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved