Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

APDESI Tulungagung: Pemkab Wajib Menarik Sekdes PNS Karena Bertentangan Dengan Undang-undang Desa

APDESI Tulungagung menilai Pemkab Tulungagung harus segera menarik Sekdes Berstatus PNS karena bertentangan dengan UU Desa.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist/surya.co.id
Ilustrasi PNS 

Gugatan ini pun diterima PTUN karena mengacu pada Undang-undang Desa.

"Yang menugaskan dia adalah bupati, tapi yang repot adalah Pemerintah Desa. Kalau sudah gugat menggugat seperti ini kan merepotkan," papar Anang.

Lebih jauh, laki-laki yang menjabat Kades Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu ini mengungkapkan, Forum Komunikasi Pemerintah Desa (FKPD) Tulungagung pernah melakukan survei di tahun 2021 silam.

Hasil survei menunjukkan, 60 persen Sekdes PNS ini tidak bisa komputer.

Kondisi ini sangat merepotkan, karena seluruh sistem pemerintahan sudah menggunakan digitalisasi, seperti penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

"Rata-rata mereka sudah sepuh yang pensiun 2025 atau 2026. Rata-rata mereka hanya mengerjakan PPAT (urusan tanah)," tegas Anang.

Anang pun meyakini, BKPSDM tidak pernah mengukur kinerja Sekdes PNS.

Kinerja mereka sangat jauh dengan para perangkat yang baru direkrut selepas Undang-undang Desa diberlakukan.

Sekdes PNS ini mempunyai penghasilan besar, karena mereka digaji oleh negara namun juga mendapat tunjangan dari desa, selain pendapatan dari PPAT.

Bahkan setelah  pensiun mereka masih mendapatkan tali asih dari desa.

Tali asih ini biasanya berupa hak menggarap tanah aset desa untuk beberapa tahun selepas pensiun.

Karena itu APDESI menduga, upaya mempertahankan Sekdes PNS ini bersifat politis.

"Kalau mereka pensiun di desa kan masih dapat uang besar. Saat ini hanya Tulungagung yang masih punya Sekdes PNS," tandas Anang. (David Yohanes) 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved