Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Tiga Pemuda Tulungagung Keroyok Remaja yang Menertawakannya Saat Jatuh Dari Motor

Tiga pemuda Tulungagung mengeroyok 2 remaja yang menertawakan salah satu dari mereka ketika terjatuh dari motor.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
Ist
Dua dari tiga pemuda yang mengeroyok remaja yang menertawakan mereka saat terjatuh dari sepeda motor 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Personel Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menangkap tiga terduga pelaku kekerasan antar pemuda di Desa Panggungrejo, Kecamatan Kauman.  

Ketiga tersangka ini  masing-masing inisial NRA (25), DKM (23) dan RRP (19), semuanya warga Desa Balerejo, Kecamatan Kauman.

Mereka diduga telah mengeroyok dua remaja, MRM (20) dan AH (17) warga Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman.

“Dua orang tersangka telah kami tahan di rumah tahanan Polres Tulungagung,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno.

Kekerasan ini bermula saat NRA mengendarai sepeda motor dengan cara ugal-ugalan, Minggu (27/8/2023) pukul 01.00 WIB di Desa Panggungrejo, Kecamatan Kauman.

NRA menggeber-geber sepeda motornya sambil ngetrail kemudian terjatuh karena ulahnya sendiri.

Lokasi itu tidak jauh dari sebuah warung kopi tempat MRM dan AH nongkrong.

Kedua korban lalu menyoraki NRA yang jatuh terguling di jalan bersama sepeda motornya.

Sikap kedua korban ini menyulut amarah NRA.

“Karena teguran itu NRA emosi dan mendatangi kedua korban. Dia bersama dua rekannya, DKM dan RRP,” sambung Mujiatno.

NRA mengajak dua rekannya itu untuk menghajar MRM dan AH yang masih di bawah umur.

NRA (25) dan DKM (23) menghajar MRM sedangkan RRP menghajar AH.

MRM dan AH yang mengalami sejumlah luka memar kemudian melapor ke Polres Tulungagung.

“Akhirnya tiga orang berhasil kami amankan saat mereka di rumah temannya. Ketiganya kami bawa ke Mapolres Tulungagung,” tutur Mujiatno.

NRA dan DKM ditahan setelah status keduanya ditingkatkan menjadi tersangka.

Sedangkan RRP tidak dilakukan penahanan namun dikenakan wajib lapor karena alasan tertentu.

Namun Mujiatno memastikan, proses hukum pada RRP tetap berlanjut hingga ke proses pengadilan.

Lebih jauh Mujiatno mengungkapkan, antara korban dan tersangka berasal dari dua perguruan pencak silat yang berbeda.

Polres Tulungagung akan bertindak tegas kepada siapa saja yang melakukan kekerasan, termasuk oknum anggota perguruan pencak silat.

“Tidak ada toleransi bagi setiap aksi anarkis, termasuk mereka yang berasal dari perguruan pencak silat. Semua demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat Tulungagung,” pungkas Mujiatno.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved