Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Ada Rentenir Mengaku Koperasi di Tulungagung, Masyarakat Diminta Melapor ke Dinas
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tulungagung meminta warga melapor bila menemukan ada praktik rentenir mengaku koperasi
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Sebanyak 717 koperasi aktif di Kabupaten Tulungagung mempunyai aset sebesar Rp 698 miliar.
Koperasi ini mampu menggerakkan volume usaha hingga Rp 1,1 triliun, dari 103.000 anggotanya.
Koperasi ini bergerak dalam usaha simpan pinjam, koperasi jasa, koperasi produsen, koperasi konsumen dan koperasi pemasaran.
Namun di tengah kemajuan koperasi ini masih ada rentenir yang dikenal warga dengan sebutan bank titil.
Mereka menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat namun dengan bunga mencekik.
Dalam operasinya, personel bank titil ini banyak yang mengatasnamakan koperasi.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tulungagung, Slamet Sunarto, mengatakan masyarakat yang harus bisa membedakan.
“Wilayah pembinaan kami adalah koperasi di bawah badan hukum. Yang tidak punya badan hukum bukan di bawah kami,” ucap Slamet.
Karena itu masyarakat diminta untuk cermat melihat koperasi yang diduga nakal.
Jika menemui koperasi simpan pinjam, Slamet menyarankan untuk melapor ke DInas Koperasi dan Usaha Mikro.
Nantinya Dinas yang akan melakukan pelacakan badan hukum yang bisa diakses lewat online data system (ODS) koperasi.
“Dari ODS akan ketahuan apakah koperasi itu punya badan hukum atau tidak. Jika tidak maka urusannya dengan aparat penegak hukum,” ujar Slamet.
Jika hasil pengecekan lewat ODS koperasi itu memang berbadan hukum, maka akan dilakukan pembinaan oleh Secara khusu Dinas Koperasi dan Usaha Mikro.
Pembinaan bertujuan mengembalikan koperasi agar tidak melakukan usaha yang menyimpang lagi.
Sedangkan jika koperasi itu tidak punya badan hukum maka warga diminta melaporkan langsung ke polisi.
“Kalau tidak berbadan hukum kami tidak bisa membina. Itu ranahnya penegak hukum untuk menindak,” tegas Slamet.
Masih menurut Slamet, koperasi yang berbadan hukum akan selalu dibina agar dalam kondisi sehat.
Jika pun dalam kondisi tidak aktif maka Dinas Koperasi dan Usaha Mikro tidak serta merta bisa membubarkannya.
Pembubaran koperasi yang tidak aktif hanya bisa dengan penutupan lembar negara di pusat.
“Penutupan koperasi bukan wewenang Kabupaten, itu ranahnya pusat. Kami fokus pada pembinaan agar koperasi selalu dalam kondisi sehat,” pungkas Slamet.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Butuh Duit Cepat, Sepeda Motor Perempuan Tulungagung Malah Dibawa Kabur Tukang Gadai Abal-abal |
![]() |
---|
Pemkab Tulungagung Dorong Koperasi Merah Putih Segera Jalankan Rencana Bisnis |
![]() |
---|
Dispora Tulungagung Dapat Dana Perbaikan Minor GOR Lembupeteng Sebesar Rp 400 Juta |
![]() |
---|
Pencuri Tabung Gas Elpiji 3 Kg Ditangkap Polsek Tulungagung Kota, Ada 24 Tabung Gas dari 9 TKP |
![]() |
---|
Pemkab Tulungagung Dapat Plot DAK Fisik Rp 34 Miliar dan Rp 2 Miliar dari Kemenkes di 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.