Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Kejari dan Pemkab Tulungagung Sosialisasikan KUHP Baru

Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama Pemkab Tulungagung menggelar sosialisasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Kamis (31/8/2023).

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Sosialisasi KUHP baru yang dilakukan Kejari dan Pemkab Tulungagung 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama Pemkab Tulungagung menggelar sosialisasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Kamis (31/8/2023).

Sosialisasi menyasar para Jaksa, Polisi, pejabat Pemkab Tulungagung yang terkait masalah hukum serta para akademisi di Kabupaten Tulungagung.

Prof Dr Pujiyono SH, H.Hum, guru besar hukum pidana Universitas Diponegoro Semarang ditunjuk sebagai narasumber utama.

Menurut Prof Pujiyono, ada banyak perbedaan antara KUHP lama yang dibuat era penjajahan Belanda dengan KUHP baru, terutama konsep ide dasar.

KUHP lama ide dasarnya individualis, liberal dan mengacu pada konsep idealistik formal, pembalasan dan sebagainya.

“Kemudian kita ubah karena ini KUHP masyarakat Indonesia, karena itu kita susun dengan konsep ide nasional,” jelas Pujiyono.

KUHP baru juga mengubah konsep ide dasar pemidanaan bukan pemenjaraan saja, tapi ada restoratif, rehabilitatif, edukatif dan sebagainya.

Ide dasar ini terimplementasi dalam ide-ide pembaruan, terutama dalam buku 1.

Buku 1 ini ibarat CPU dalam komputer, otak pembaruan ini ada di dalamnya.

“Penegak hukum perlu melakukan perubahan paradigma berpikirnya, tentang konsep ide, tentang hakekat perkembangan pembaruan hukum pidana.”

“Baru kemudian menjadi konsep di dalam mengimplementasi aturan sebenarnya, yang kita lakukan itu,” sambung Pujiyono.

Lanjutnya, secara nasional sosialisasi KUHP baru ini akan dilakukan di Bulan September dengan training of trainer (TOT). 

Sejumlah instansi sudah mulai melakukan sosialisasi, terutama Kejaksaan, mulai dari Semarang, Surabaya dan Palembang.

Para Jaksa senior, termasuk Kajari juga sudah mengikut soft course KUHP baru.

Pertemuan-pertemuan gabungan dari Kejaksaan Tinggi sudah mulai melakukan sosialisasi pemahaman ide-ide pembaruan.

“Kepolisian juga sudah mulai. Tapi kejaksaan lebih dulu dan ini jalan terus,” ujar Pujiyono.

Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) juga sudah melakukan penataran pada dosen dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Karena KUHP baru ini pengajarannya ada di dosen, praktiknya pada pada APH.

Dosen harus lebih dulu tahu untuk memberi pemahaman pada mahasiswa yang juga nantinya akan jadi APH.

Masih menurut Prof Pujiyono, tidak ada KUHP yang sempurna apalagi menyusun KUHP untuk masyarakat Indonesia yang plural.

Tetapi KUHP ini tidak hanya menggunakan pendekatan rasional, namun juga dengan pendekatan budaya.

Mengakomodasi nilai nasional dengan Pancasila dan UUD 45 sebagai filter, dan juga mengakomodasi perkembangan global.

“Untuk menyatukan kehendak tentu tidak bisa sempurna,” pungkasnya.

KUHP baru tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 dan mulai diundangkan pada 2 Januari 2023.

Peraturan Pemerintah (PP) terkait pelaksanaan KUHP ini akan diundangkan dua tahun setelah diundangkan, atau mulai 2 Januari 2025.

KUHP ini akan mulai berlaku tiga tahun setelah diundangkan, atau 2 Januari 2026.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved