Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Kejari dan Pemkab Tulungagung Sosialisasikan KUHP Baru

Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama Pemkab Tulungagung menggelar sosialisasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Kamis (31/8/2023).

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Sosialisasi KUHP baru yang dilakukan Kejari dan Pemkab Tulungagung 

“Kepolisian juga sudah mulai. Tapi kejaksaan lebih dulu dan ini jalan terus,” ujar Pujiyono.

Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) juga sudah melakukan penataran pada dosen dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Karena KUHP baru ini pengajarannya ada di dosen, praktiknya pada pada APH.

Dosen harus lebih dulu tahu untuk memberi pemahaman pada mahasiswa yang juga nantinya akan jadi APH.

Masih menurut Prof Pujiyono, tidak ada KUHP yang sempurna apalagi menyusun KUHP untuk masyarakat Indonesia yang plural.

Tetapi KUHP ini tidak hanya menggunakan pendekatan rasional, namun juga dengan pendekatan budaya.

Mengakomodasi nilai nasional dengan Pancasila dan UUD 45 sebagai filter, dan juga mengakomodasi perkembangan global.

“Untuk menyatukan kehendak tentu tidak bisa sempurna,” pungkasnya.

KUHP baru tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 dan mulai diundangkan pada 2 Januari 2023.

Peraturan Pemerintah (PP) terkait pelaksanaan KUHP ini akan diundangkan dua tahun setelah diundangkan, atau mulai 2 Januari 2025.

KUHP ini akan mulai berlaku tiga tahun setelah diundangkan, atau 2 Januari 2026.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved