Operasi Tumpas 2023

Delapan Pengedar Narkoba Digulung Selama Operasi Tumpas 2023 di Kota Kediri

Delapan pengedar narkoba ditangkap Polres Kediri kota selama pelaksanaan Operasi Tumpas 2023

Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/didik mashudi
Konferensi pers hasil Operasi Tumpas Narkoba 2023 di Polres Kediri Kota 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Satresnarkoba Polres Kediri Kota ungkap 6 kasus narkoba dan mengamankan 8 tersangka selama Operasi Tumpas Narkoba 2023. 

Ungkap kasus ini menggagalkan peredaran 19 gram sabu -sabu. Operasi tumpas narkoba digelar 12 hari mulai 14 - 25 Agustus 2023.

Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra melalui Kasat Narkoba AKP Ipung Harianto menjelaskan, ungkap kasus narkoba, mulai dari penyalahgunaan narkoba jenis sabu -sabu serta peredaran pil dobel L.

"Kami mengamankan 8 orang tersangka. Dengan barang bukti 18.967 butir pil dobel L dan 19 gram Sabu," tutur AKP Ipung, Rabu (30/8/2023).

"Para tersangka ini mayoritas pengedar saja. Mereka mendapat kiriman dari bandar yang masih kita telusuri," jelasnya.

Tersangka bakal dijerat pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Sedangkan 3 tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara tersangka peredaran pil dobel L dijerat pasal 435 dan/atau pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

"Polres Kediri Kota terus melaksanakan upaya maksimal guna pencegahan peredaran narkoba termasuk sosialisasi pada masyarakat dan pelajar tentang bahaya penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.

(didik mashudi/TRIBUNMATARAMAN.COM)

editor: eben haezer
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved