Operasi Tumpas 2023
Delapan Pengedar Narkoba Digulung Selama Operasi Tumpas 2023 di Kota Kediri
Delapan pengedar narkoba ditangkap Polres Kediri kota selama pelaksanaan Operasi Tumpas 2023
Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Satresnarkoba Polres Kediri Kota ungkap 6 kasus narkoba dan mengamankan 8 tersangka selama Operasi Tumpas Narkoba 2023.
Ungkap kasus ini menggagalkan peredaran 19 gram sabu -sabu. Operasi tumpas narkoba digelar 12 hari mulai 14 - 25 Agustus 2023.
Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra melalui Kasat Narkoba AKP Ipung Harianto menjelaskan, ungkap kasus narkoba, mulai dari penyalahgunaan narkoba jenis sabu -sabu serta peredaran pil dobel L.
"Kami mengamankan 8 orang tersangka. Dengan barang bukti 18.967 butir pil dobel L dan 19 gram Sabu," tutur AKP Ipung, Rabu (30/8/2023).
"Para tersangka ini mayoritas pengedar saja. Mereka mendapat kiriman dari bandar yang masih kita telusuri," jelasnya.
Tersangka bakal dijerat pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan 3 tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara tersangka peredaran pil dobel L dijerat pasal 435 dan/atau pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
"Polres Kediri Kota terus melaksanakan upaya maksimal guna pencegahan peredaran narkoba termasuk sosialisasi pada masyarakat dan pelajar tentang bahaya penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.
(didik mashudi/TRIBUNMATARAMAN.COM)
editor: eben haezer
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.