Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Petani Asal Sukowiyono Tulungagung Ditangkap Polisi, Karena Edarkan Sabu-sabu dan Pil Dobel L
Kasi Humas, Iptu Mujiatno, sebelumnya ada laporan masyarakat terkait aktivitas SCS yang diduga mengedarkan narkoba.
Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
TRIBUNMATARAMAN.COM - Personel Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap SCS (31) warga Desa Sukowiyono, Kecamatan Karangrejo pada Jumat (18/8/2023).
SCS telah ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dan obat keras berbahaya jenis pil dobel L.
Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, melalui Kasi Humas, Iptu Mujiatno, sebelumnya ada laporan masyarakat terkait aktivitas SCS yang diduga mengedarkan narkoba.
“Dari laporan itu personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Petugas memastikan memang ada aktivitas jual beli narkoba yang dilakukan tersangka,” jelas Mujiatno.
Petugas melakukan upaya penangkapan terhadap SCS setelah memastikan keterlibatannya pada peredaran narkoba, Jumat (18/8/2023) sekitar pukul 10.40 WIB.
Laki-laki yang bekerja sebagai petani ini tidak bisa mengelak, karena polisi menemukan sejumlah barang bukti di rumahnya.
Salah satu barang bukti itu adalah sebuah pipet kaca yang masih berisi kristal sabu-sabu.
Lalu ada 58 botol plastik, masing-masing botol berisi 1.000 butir pil dobel L sehingga total ada 58.000 butir pil dobel L.
“Dari hasil penyidikan, SCS ini bagian dari jaringan pengedar narkoba,” sambung Mujiatno.
Dalam menjalankan aksinya, SCS yang mengirim narkoba pesanan konsumen dengan sistem ranjau.
Pembayaran lebih dulu dilakukan lewat transfer rekening sesuai kesepakatan.
Setelah itu SCS akan menaruh narkoba pesanan itu di suatu tempat tersembunyi.
Pembeli lalu diminta mengambil barang itu, sehingga antara pembeli dan pemilik barang tidak pernah bertemu.
“Kami juga menyita uang Rp 72.000. Uang itu sisa upah tersangka usai meranjau pil dobel,” ungkap Mujiatno.
Dalam proses kerjanya, SCS sering ditelepon seseorang untuk mengambil narkoba dari pemasok dengan sistem ranjau.
Ia tidak pernah bertemu dengan sosok yang memasok narkoba itu.
Barang itu kemudian dikemas sesuai dengan pesanan konsumen.
SCS lalu mengirim barang pula dengan sistem ranjau sebelum diambil pembeli.
“Sebuah HP merek Oppo warna hitam turut kami sita. HP itu yang dipakai untuk bertransaksi jual beli narkoba,” ucap Mujiatno.
Saat ini SCS telah ditahan di rumah tahanan Polres Tulungagung dan dijerat dengan Undang-undang Narkotika, khususnya pasal 112 ayat (1).
Selain itu penyidik juga menjeratnya dengan Undang-undang Kesehatan pasal 197 subsider pasal 196 juncto pasal 98, atas kepemilikan pil dobel L.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com/ David Yohanes)
Tidak Ada Aksi Ojol Tulungagung Saat Marak Demo Besar, Berikut Alasannya |
![]() |
---|
Kepala BPKAD Bantah Keras Jalan di Perbaiki Usai Dikritik oleh Mbak Suci Taiwan |
![]() |
---|
Polres Tulungagung Gelar Baksos Hari Lalu Lintas, Gandeng Komunitas Ojek Online |
![]() |
---|
Bupati Tulungagung Serahkan RAPBD 2026 ke DPRD Tulungagung, Nilainya Rp 2,889 Triliun |
![]() |
---|
Viral Rampok Uang Negara, Ketua DPC PDIP Tulungagung Pantau Media Sosial Anggota Fraksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.