Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Petani Asal Sukowiyono Tulungagung Ditangkap Polisi, Karena Edarkan Sabu-sabu dan Pil Dobel L

Kasi Humas, Iptu Mujiatno, sebelumnya ada laporan masyarakat terkait aktivitas SCS yang diduga mengedarkan narkoba.

Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
Ist
SCS (31) tersangka pengedar narkoba asal Desa Sukowiyono, Kecamatan Karangrejo 

Ia tidak pernah bertemu dengan sosok yang memasok narkoba itu.

Barang itu kemudian dikemas sesuai dengan pesanan konsumen.

SCS lalu mengirim barang pula dengan sistem ranjau sebelum diambil pembeli.

“Sebuah HP merek Oppo warna hitam turut kami sita. HP itu yang dipakai untuk bertransaksi jual beli narkoba,” ucap Mujiatno.

Saat ini SCS telah ditahan di rumah tahanan Polres Tulungagung dan dijerat dengan Undang-undang Narkotika, khususnya pasal 112 ayat (1).

Selain itu penyidik juga menjeratnya dengan Undang-undang Kesehatan pasal 197 subsider pasal 196 juncto pasal 98, atas kepemilikan pil dobel L.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com/ David Yohanes)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved