Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Tanah Tempat Berdirinya Markas Polsek Sumbergempol Tulungagung Ditagih Ahli Waris

Lahan yang kini ditempati markas Polsek Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, diminta oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris lahan. 

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Markas Polsek Sumbergempol di Tulungagung yang lahannya ditagih oleh ahli waris Sapuanhadi 

TRIBUNMATARAMAN.COM  - Lahan yang kini ditempati markas Polsek Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, diminta oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris lahan. 

Markas Polsek yang ada di Jalan Raya Sumbergempol Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol ini diklaim sebagai milik ahli waris Sapuanhadi yang bernama Imam Soemadi.

Pihak ahli waris menguatkan klaimnya dengan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama ini.

“PBB masih dibayar oleh ahli waris Sapuanhadi. Ini menegaskan bahwa lahan itu bukan milik Polsek Sumbergempol,” ujar Hary Suyanto, mewakili Imam Soemadi.

Imam Soemadi membayar PBB lahan Polsek Sumbergempol atas dasar fotokopi letter C dan petok D.

Total luas lahan di sebelah selatan palang perlintasan kereta api Sumbergempol ini 250 ru.

Sementara lahan yang dipakai bangunan polsek sekitar 55 ru 770 meter persegi.

Hary berkisah, awal mula pembangunan Polsek Sumbergempol itu terjadi pada tahun 1973.

Saat itu Polres Tulungagung tidak punya lahan sehingga menggunakan tanah milik Sapuanhadi.

Saat itu tidak ada akad perjanjian, seperti sewa atau pinjam pakai.

“Saat itu saya kelas 3 SD. Jadi tidak ada akad, asal dipakai saja untuk bangunan Polsek,” sambung Hary.

Sejumlah warga dan perangkat juga menjadi saksi penggunaan lahan Sapuanhadi untuk Markas Polsek Sumbergempol.

Mereka antara lain mantan Kades Sumberdadi bernama Masrukin dan mantan Bayan bernama Sadjit.

Masih menurut Hary, di tahun 2018 ada proses pendekatan pihak Polsek Sumbergempol ke keluarga ahli waris.

Saat itu sudah ada pengakuan dari kepolisian bahwa lahan Markas Polsek Sumbergempol bukan aset Polri.

Saat itu ahli waris Sapuanhadi tengah fokus untuk membagi waris berdasar hukum Islam.

Proses bagi waris ini tuntas di tahun 2021 lalu.

“Di tahun 2022 muncul wacana memindahkan Markas Polsek Sumbergempol ke bangunan SDN 2 Sumberdadi,” ungkapnya.

SDN 2 Sumberdadi saat ini sudah tidak ditempati karena lama tidak mendapatkan siswa baru.

Ahli waris mempertanyakan proses pemindahan markas, dengan melayangkan surat ke Polres Tulungagung pada 26 Juli 2023.

“Dalam surat itu ahli waris menagih janji Polres Tulungagung untuk memindahkan Markas Polsek Sumbergempol ke SDN 2 Sumberdadi,” tegas Hary.

Surat ini ditembuskan ke Kapolda Jatim, Gubernur Jatim, Bupati Tulungagung, Camat Sumbergempol dan Kades Sumberdadi.

Sampai saat ini pihak ahli waris belum mendapatkan jawaban pasti, kapan aset miliknya ini dikembalikan.

Hary pun mengaku siap melakukan unjuk rasa ke Polsek Sumbergempol, agar pemerintah tahu jika lahan Mapolsek Sumbergempol bukan milik Polri.

Rencananya lahan itu akan diwakafkan untuk kegiatan keagamaan.

“Yang penting dimanfaatkan untuk keagamaan. Bisa saja nanti dijual, lalu uangnya disumbangkan, atau dibelikan di tempat lain untuk diwakafkan,” papar Hary.

Sementara Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi yang dikonfirmasi wartawan lewat Whatsapp belum bisa memberikan jawaban pasti.

Pihaknya akan lebih dulu menanyakan masalah ini ke Kabag Logistik Polres Tulungagung.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved