Berita Terbaru Kabupaten Jember
Pengacara: Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Jember Kerahkan Preman dan Kades Untuk Intimidasi Korban
Kekerasan seksual terhadap siswi SMP di Jember yang menyebabkan korban hamil, penuh dengan drama. Tersangka siapkan Rp 500 juta agar kasus dihentikan
TRIBUNMATARAMAN.COM - Kekerasan seksual yang menyebabkan siswi SMP di Jember hamil dan putus sekolah, ternyata penuh dengan drama.
Kata kuasa hukum korban, Joko Wahyudi, dalam kasus ini, tersangka Supriyadi melakukan intimidasi agar korban mencabut laporan ke polisi. Bahkan tersangka sampai menyiapkan Rp 500 juta agar kasus tersebut dihentikan.
Supriyadi juga disebut-sebut mengerahkan preman hingga kepala desa untuk mengintimidasi korban supaya mencabut laporan ke polisi.
Baca juga: Pria di Jember Setubuhi Siswi 15 Tahun Dari Keluarga Miskin Sampai Akhirnya Hamil dan Putus Sekolah
Kata Joko, dua hari lalu perempuan ini mendapatkan ancaman dari keluarga tersangka.
"Yang pada intinya keluarga korban disuruh mencabut laporan. Terus juga pak Kampung dan pak Kades juga menekan agar laporannya dicabut, kalau tidak dicabut tidak diakui sebagai warga," ujarnya saat diwawancari melalui sambungan telepon, Jumat (25/8/2023).
Joko mengaku telah meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk korban.
"Karena pak Kadesnya begitu. Kemarin pak Kades sudah dikasih masukan sama Polres, Untuk tidak melakukan itu. Kalau memang masih terus seperti itu, saya masukkan juga pak Kades," imbuhnya.
Baca juga: Peras Tersangka Pencabulan yang Hamili Pelajar SMP di Jember, Tiga Wartawan Ikut Ditangkap Polisi
Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Jember ini mengungkapkan, tersangka sudah menyiapkan uang sebesar Rp 500 juta, untuk menutup kasus ini agar tidak diproses.
"Termasuk tiga orang (oknum wartawan) yang ditahan Polres kemarin. Juga atas ulah tersangka. Katanya siap untuk bayar berapapun. Kalau sudah siap bayar berapapun, berarti dia yang melakukan," kata Joko.
Joko mengatakan memang saat ini masih satu tersangka yang ditetapkan polisi. Namun, katanya masih ada dua terlapor lain.
"Yakni Istri dari tersangka yang menyuruh mantan pacar korban, untuk meniduri korban. Sehingga seakan-akan pelakunya adalah mantan pacar korban," ungkapnya.
Kata dia, korban dipaksa masuk kamar bersama dengan mantan pacarnya. Sehingga, di lokasi tersebutlah gadis umur 15 tahun disetubuhi meski sudah hamil muda.
Hal itu menandakan, kata Joko, istri tersangka juga telah terlibat merekayasa kasus agar suaminya bebas dari tuntutan.
"Hal itu kan sama saja,dalangnya adalah istrinya tersangka. Itu mohon ditetapkan tersangka," katanya.
Perlakuan bejat para tersangka ini. Lanjut Joko, membuat masa depan pendidikan siswi ini hancur. Karena sekolah tidak bisa menerima korban sebab hamil di luar nikah.
"Dia tidak bisa sekolah dan tidak boleh sekolah. Padahal siswi ini anak berprestasi, pernah juara satu peringkat pertama Saat Madrasah Ibtidaiyah dan pernah dapat peringkat pertama saat kelas delapan Madrasah Tsanawiyah," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya , Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember telah menetapkan Supriyadi, sebagai tersangka. Karena menghamili Siswi umur 15 tahun.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadian Widya Wiratama menuturkan, tersangka melakukan aksi bejatnya di Hotel yang berada di dua Kecamatan Bumi Pandalungan sejak November 2022 hingga Februari 2023.
"Di Hotel yang ada di Kecamatan Arjasa dan Hotel yang ada di Kecamatan Silo Jember," katanya
Katanya, pelaku memanfaatkan relasi kuasa ekonomi. Mengingat, korban merupakan keluarga masih hidup dibawah garis kemiskinan.
"Tersangka mengajak korban untuk melakukan persetubuhan. Dengan iming-iming akan diberi uang, cincin emas, smartphone. Agar korban mau diajak ke Hotel untuk di cabuli dan disetubuhi," imbuh Dika.
Dika menyebut pelaku melakukan aksi biadabnya ini, karena tidak kuasa menahan nafsu birahi dan perasaan cinta terhadap perempuan tergolong Anak Baru Gede (ABG). Bahkan berniat menjadikan korban sebagai istri keduanya.
"Tersangka memiliki perasaan kepada korban, dan ingin korban jadi istrinya," kata Dika.
Pria yang pernah menjabat Kasat Reserse Narkoba Polres Jember ini menegaskan, pelaku dijerat dengan pasal 81 junco pasal 76D Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman hukumannya 15 tahun kurungan penjara," tutur Dika lagi.
(imam nawawi/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Seorang Pemuda Asal Surabaya Lompat dari KA Probowangi saat Melaju Cepat |
![]() |
---|
Kemacetan di Banyuwangi Juga Picu Kelangkaan BBM di Kabupaten Jember |
![]() |
---|
Buron Kasus Pembunuhan di Jember Ditangkap Setelah 13 Tahun Sembunyi di Malaysia |
![]() |
---|
Jupriono Resmi Dilantik Jadi Pj Sekda Jember, Gus Fawait Titipkan Layanan Publik dan UHC |
![]() |
---|
Biduan di Jember Dicabuli Pemilik Karaoke di Kamar Mandi, Kini Lapor Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.