Berita Terbaru Kabupaten Jember

Peras Tersangka Pencabulan yang Hamili Pelajar SMP di Jember, Tiga Wartawan Ikut Ditangkap Polisi

Polres Jember juga menangkap 3 wartawan yang memeras tersangka pencabulan anak di bawah umur di Jember

Editor: eben haezer
imam nawawi
Pelaku pencabulan siswi hingga hamil saat dibawa di Mapolres Jember. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Supriyadi, tersangka pelaku pencabulan yang menghamili siswi Madrasah Tsanawiyah di Jember mengaku sempat menjadi korban pemerasan oleh makelas kasus alias markus. 

Hal itu ia sampaikan kepada polisi. 

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan Supriyadi, tersangka sempat didatangi tiga orang yang mengaku sebagai wartawan.

Baca juga: Pria di Jember Setubuhi Siswi 15 Tahun Dari Keluarga Miskin Sampai Akhirnya Hamil dan Putus Sekolah

Menurutnya, tiga orang tersebut mengancam tersangka akan memberitakan kasus tersangka menyetubuhi anak di bawah umur di media massa, jika tidak membayar uang sebesar Rp 10 juta.

"Dan kami sudah mengamankan tiga orang oknum wartawan. Mereka menipu dan memeras dari pada tersangka, seakan mereka bisa menyelesaikan kasus ini," ujarnya saat jumpa pers, Kamis (24/8/2023).

Dika menyebut kasus ini merupakan masuk delik biasa. Sehingga, meskipun korban dan pelaku sudah ada ada kesepakan damai, proses hukum tetap berjalan.

"Tetap kami tindak, karena kesepakatan damai itu hanya sebagai pertimbangan vonis hukuman saat di meja hijau pengadilan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Kalong Satreskrim Polres Jember mengamankan Abdul Holik, Sutono Ariwangi Riya dan Budilla. Mereka diduga kuat telah melakukan pemerasan terhadap narasumber atas nama perusahaan pers.

Tiga orang wartawan ngawur (Wartawur) ini, meminta uang sebesar Rp 10 juta kepada terduga terlapor kasus Pencabulan Siswi di Kecamatan Ledokombo Jember.

Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Jember Ipda Bagus Dwi mengungkapkan. Para pelaku melakukan pemerasan terhadap Supriyadi, dengan mengancam akan memberitakan kasus pencabulan di media massa.

"Karena korban juga merupakan terlapor kasus pencabulan yang sekarang sedang di tangani oleh PPA Satreskrim Polres Jember,"ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/8/2023).

Menurutnya, karena korban takut kasusnya viral, akhirnya laki-laki asal Kecamatan Ledokombo Jember tersebut menuruti permintaan tiga tersangka.

"Awalnya mereka meminta untuk dibayar Rp 20 juta. Setelah negosiasi akhirnya disepakati untuk dibayar Rp 10 juta, dan saat itu juga mereka bertransaksi," kata Bagus.

Bagus menjelaskan para tersangka diamankan polisi di rumah masing masing.  Beserta barang bukti hasil pemerasan terhadap korban.

"Berupa uang tunai sebesar Rp 3.800.000, tiga buah Smartphone serta ID Card perusahaan media," tuturnya.

Atas tindakannya tersebut, Bagus menegaskan  para pelaku ini dijerat dengan pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemerasan.

"Dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," jlentrehnya.

(imam nawawi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved