Berita Terbaru Kabupaten Jember

Pengacara: Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Jember Kerahkan Preman dan Kades Untuk Intimidasi Korban

Kekerasan seksual terhadap siswi SMP di Jember yang menyebabkan korban hamil, penuh dengan drama. Tersangka siapkan Rp 500 juta agar kasus dihentikan

Editor: eben haezer
imam nawawi
Satreskrim Polres Jember jumpa pers soal siswi diperkosa hingga hamil. 

"Dia tidak bisa sekolah dan tidak boleh sekolah. Padahal siswi ini anak berprestasi, pernah juara satu peringkat pertama Saat Madrasah Ibtidaiyah dan pernah dapat peringkat pertama saat kelas delapan Madrasah Tsanawiyah," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya , Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember telah menetapkan Supriyadi, sebagai tersangka. Karena menghamili Siswi umur 15 tahun.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadian Widya Wiratama menuturkan, tersangka melakukan aksi bejatnya di Hotel yang berada di dua Kecamatan Bumi Pandalungan sejak November 2022 hingga Februari 2023.

"Di Hotel yang ada di Kecamatan Arjasa dan Hotel yang ada di Kecamatan Silo Jember," katanya

 Katanya, pelaku memanfaatkan relasi kuasa ekonomi. Mengingat, korban merupakan keluarga masih hidup dibawah garis kemiskinan.

"Tersangka mengajak korban untuk melakukan persetubuhan. Dengan iming-iming akan diberi uang, cincin emas, smartphone. Agar korban mau diajak ke Hotel untuk di cabuli dan disetubuhi," imbuh Dika.

Dika menyebut pelaku melakukan aksi biadabnya ini, karena tidak kuasa menahan nafsu birahi dan perasaan cinta terhadap perempuan tergolong Anak Baru Gede (ABG). Bahkan berniat menjadikan korban sebagai istri keduanya.

"Tersangka memiliki perasaan kepada korban, dan ingin korban jadi istrinya," kata Dika.

Pria yang pernah menjabat Kasat Reserse Narkoba Polres Jember ini menegaskan, pelaku dijerat dengan pasal 81 junco pasal 76D Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman hukumannya 15 tahun kurungan penjara," tutur Dika lagi.

(imam nawawi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved