Berita Terbaru Kabupaten Jember

Pengacara: Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Jember Kerahkan Preman dan Kades Untuk Intimidasi Korban

Kekerasan seksual terhadap siswi SMP di Jember yang menyebabkan korban hamil, penuh dengan drama. Tersangka siapkan Rp 500 juta agar kasus dihentikan

Editor: eben haezer
imam nawawi
Satreskrim Polres Jember jumpa pers soal siswi diperkosa hingga hamil. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Kekerasan seksual yang menyebabkan siswi SMP di Jember hamil dan putus sekolah, ternyata penuh dengan drama. 

Kata kuasa hukum korban, Joko Wahyudi, dalam kasus ini, tersangka Supriyadi melakukan intimidasi agar korban mencabut laporan ke polisi. Bahkan tersangka sampai menyiapkan Rp 500 juta agar kasus tersebut dihentikan. 

Supriyadi juga disebut-sebut mengerahkan preman hingga kepala desa untuk mengintimidasi korban supaya mencabut laporan ke polisi. 

Baca juga: Pria di Jember Setubuhi Siswi 15 Tahun Dari Keluarga Miskin Sampai Akhirnya Hamil dan Putus Sekolah

Kata Joko, dua hari lalu perempuan ini mendapatkan ancaman dari keluarga tersangka.

"Yang pada intinya keluarga korban disuruh mencabut laporan. Terus juga pak Kampung dan pak Kades juga menekan agar laporannya dicabut, kalau tidak dicabut tidak diakui sebagai warga," ujarnya saat diwawancari melalui sambungan telepon, Jumat (25/8/2023).

Joko mengaku telah meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk korban. 

"Karena pak Kadesnya begitu. Kemarin pak Kades sudah dikasih masukan sama Polres, Untuk tidak melakukan itu. Kalau memang masih terus seperti itu, saya masukkan juga pak Kades," imbuhnya.

Baca juga: Peras Tersangka Pencabulan yang Hamili Pelajar SMP di Jember, Tiga Wartawan Ikut Ditangkap Polisi

Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Jember ini mengungkapkan, tersangka sudah menyiapkan uang sebesar Rp 500 juta, untuk menutup kasus ini agar tidak diproses.

"Termasuk tiga orang (oknum wartawan) yang ditahan Polres kemarin. Juga atas ulah tersangka. Katanya siap untuk bayar berapapun. Kalau sudah siap bayar berapapun, berarti dia yang melakukan," kata Joko.

Joko mengatakan memang saat ini masih satu tersangka yang ditetapkan polisi. Namun, katanya masih ada dua terlapor lain.

"Yakni Istri dari tersangka yang menyuruh mantan pacar korban, untuk meniduri korban. Sehingga seakan-akan pelakunya adalah mantan pacar korban," ungkapnya.

Kata dia, korban dipaksa masuk kamar bersama dengan mantan pacarnya. Sehingga, di lokasi tersebutlah gadis umur 15 tahun disetubuhi meski sudah hamil muda.

Hal itu menandakan, kata Joko, istri tersangka juga telah terlibat merekayasa kasus agar suaminya bebas dari tuntutan. 

"Hal itu kan sama saja,dalangnya adalah istrinya tersangka. Itu mohon ditetapkan tersangka," katanya.

Perlakuan bejat para tersangka ini. Lanjut Joko, membuat masa depan pendidikan siswi ini hancur. Karena sekolah tidak bisa menerima korban sebab hamil di luar nikah.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved