Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

BNNK Tulungagung Menangkap Pengedar Sabu-sabu Wilayah Pakel, Boyolangu Sampai Campurdarat

BNNK Tulungagung menangkap terduga pengedar sabu-sabu yang mengedarkan sabu-sabu ke wilayah kecamatna Pakel, Boyolangu, hingga Campurdarat.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Jumpa Pers pengungkapan kasus peredaran narkoba oleh BNNK Tulungagung 

Sabu-sabu yang ia jual dibeli dari seseorang bernama RO yang masih dikejar.

 “Motivasinya berjualan sabu-sabu untuk memenuhi ekonominya. Jadi ini sudah jadi pekerjaan dia,” tutur Rose.

Dari catatan kepolisian, LY pernah dihukum saat masih anak-anak karena mencuri.

LY sempat menjalani hukuman selama 4 bulan di Lapas anak Kelas 1 Blitar.

LY juga pernah dihukum dalam perkara peredaran sabu-sabu pada 2020, dan dihukum selama 4 tahun.

Ia baru bebas dari Lapas Kelas IIB Tulungagung pada Januari 2023

April 2023 LY dihubungkan temannya dengan sosok RO, seorang pemasok sabu-sabu.

LY tidak pernah bertemu langsung dengan RO dan hanya berkomunikasi lewat Whatsapp.

“Jika LY butuh barang, dia yang menghubungi RO. Prosesnya sama, LY transfer uang lebih dulu, lalu barangnya diranjau,” papar Rose.

RO selalu meranjau sabu-sabu pesanan LY di wilayah Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

RO mematok harga beli sabu-sabu Rp 900.000 per gram, lalu dijual LY Rp 1.000.000 per gram.

LY sudah 3 kali melakukan pembelian kepada RO, masing-masing 5 gram, 5 gram dan terakhir 10 gram.

Untuk memperbesar keuntungan LY memecah sabu-sabu ini menjadi paket hemat, kurang dari 1 gram.

Semakin kecil paket pembelian maka  keuntungan yang didapat LY semakin besar.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 Undang-undang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun, dan denda Rp 1 miliar sampai Rp 5 miliar,” pungkas Rose.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved