Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Prasasti Lawadan yang Jadi Dasar Hari Jadi Tulungagung Akan Kembali ke Pangkuan Pemkab Tulungagung

Prasasti Lawadan akan dipindahkan dari kawasan pabrik PT Industri Marmer Indonesia Tulungagung (IMIT) ke Pemkab Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Prasasti Lawadan di kawasan pabrik PT IMIT Desa Besole, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Prasasti Lawadan akan dipindahkan dari kawasan pabrik PT Industri Marmer Indonesia Tulungagung (IMIT) ke Pemkab Tulungagung.

Prasasti ini menjadi dasar penetapan hari jadi Kabupaten Tulungagung.

Namun prasasti ini menjadi aset PT IMIT yang ada di Desa Besole, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung.

"Sebenarnya kami sudah lama meminta Prasasti Lawadan untuk dipindahkan ke Pemkab, tapi saat itu belum disetujui PT IMIT," terang Pamong Budaya Bidang Kepurbakalaan dan Museum Disbudpar Tulungagung, Winarto.

Rencana awal prasasti itu akan dipasang di titik 0 Km.

Namun rencana itu gagal karena surat permohonan Disbudpar tidak ada jawaban.

Kali ini surat permohonan ditandatangani langsung oleh Bupati dan diantar langsung Kepala Disbudpar.

"Ternyata surat dari Bupati direspon positif oleh PT IMIT. Pemindahan Prasasti Lawadan sudah disetujui," sambung Winarto.

Rencana pemindahan telah disetujui pada Jumat (25/8/2023) besok.

Penentuan hari pemindahan ini berdasar hitungan hari baik menurut tradisi Jawa.

Namun ternyata PT IMIT punya acara di hari yang sudah ditentukan, sehingga pemindahan harus ditunda.

"Kita cari hari baik lagi, nant diagendakan ulang," tegas Winarto.

Rencana awal prasasti akan diletakkan di Museum Wajakensis di Jalan Raya Boyolangu.

Namun rencana ini belum pasti karena masih dicarikan tempat terbaik, mengingat Prasasti Lawadan adalah akta kelahiran Kabupaten Tulungagung.

Salah satu usulan yang muncul, prasasti ditempatkan di taman depan Pendopo Kabupaten, di belakang Tugu Kartini.

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, membenarkan rencana pemindahan Prasasti Lawadan.

Soal penempatan sampai saat ini Bupati masih menyaring sejumlah usulan.

Namun rencananya prasasti ini tidak ditempatkan di Pendopo Kabupaten.

"Masih menyaring semua usulan. Kita carikan tempat terbaik," ujar Bupati.

Sejarah Prasasti Lawadan

Di era Raja Kertajaya alias Dandang Gendis dari Kerajaan Daha (1194-1222), mendapat serbuan dari Kerajaan Blambangan.

Orang-orang dari Desa Lawadan kemudian ikut berjuang untuk melawan pasukan penyerbu.

Akhirnya pasukan penyerbu berhasil dikalahkan dan diusir kembali ke daerah asalnya.

Sebagai bentuk terima kasih Prabu Dandang Gendis menganugerahkan status tanah perdikan ke Desa Lawadan.

Desa Lawadan dibebaskan dari segala bentuk kewajiban upeti kepada kerajaan.

Dalam prasasti itu tertanggal 18 November 1205.

Tanggal itu yang kemudian ditetapkan sebagai hari jadi Kabupaten Tulungagung.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved