Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

KPU Jatim Kumpulkan Seluruh Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota di Tulungagung

KPU Jawa Timur mengumpulkan semua komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU dari 38 Kabupaten/Kota di Kantor KPU Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Komisioner KPU Jatim saat memimpin rapat koordinasi membahas SPIP. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mengumpulkan semua komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU dari 38 Kabupaten/Kota di Kantor KPU Tulungagung.

Rapat koordinasi ini untuk membahas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP).

Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam, mengatakan SPIP penting untuk memastikan semua tahapan bisa dikendalikan dan diawasi.

“SPIP memastikan seluruh kegiatan bisa akuntabel, bisa di-SPJ-kan dengan baik. Pemilu sukses tanpa meninggalkan ekses,” ujar Anam.

Lanjut Anam, pihaknya meminta masyarakat  untuk memberikan masukan kepada para Caleg yang sudah diumumkan masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Laporan wajib mencantumkan identitas jelas disertai bukti permulaan.

Bukti permulaan ini tidak harus berbentuk fisik, bisa juga berupa kesaksian.

“Bukti permulaan ini yang akan menjadi dasar kami untuk melakukan proses verifikasi berikutnya,” ucapnya.

Proses pencermatan Caleg ini berlangsung hingga 3 Oktober 2023 mendatang.

Sejumlah hal yang menjadi perhatian KPU Jatim adalah adanya Kepala Desa, ASN, bahkan kepala desa yang mendaftar sebagai Caleg.

Anam mencontohkan Wakil Bupati Blitar, Wali Kota Kediri, dan Bupati Probolinggo.

“Pencalonan mereka sah dan diperbolehkan. Tapi wajib mencantumkan surat pernyataan pengunduran diri,” tegas Anam.

Secara resmi mereka mundur setelah menerima surat pemberhentian dari Kemendagri melalui Gubernur.

Surat pemberhentian ini paling lambat diterima oleh KPU pada 3 Oktober 2023.

Setelah semua persyaratan terpenuhi, nama-nama mereka akan dimasukkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November 2023.

“Hal yang sama juga berlaku pada Kades dan ASN yang mencalonkan diri. Batas akhir surat pemberhentian pada 3 Oktober,” pungkas Anam.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved