Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Rencana Unjuk Rasa ASUMSI Tulungagung Berubah Jadi Dialog, Larangan Battle Sound Diterima

Rencana unjuk rasa ASUMSI Tulungagung terkait larangan Battle Sound berubah menjadi dialog. Pada akhirnya ASUMSI sepakat pembatasan kekuatan suara

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Dialog antara ASUMSI Tulungagung dengan Pemkab Tulungagung, Dispendukcapil, Dinas Pendidikan, BPJS Kesehatan, ATR/BPN dan Polres Tulungagung. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Rencana unjuk rasa Asosiasi Miniatur Seluruh Indonesia (ASUMSI) Tulungagung ke Polres Tulungagung berubah menjadi dialog dengan Pemkab Tulungagung, Dispendukcapil, Dinas Pendidikan, BPJS Kesehatan, ATR/BPN dan Polres Tulungagung.

Tema awal yang diusung tentang pungutan liar izin kegiatan peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI pun jadi tak fokus.

Semua tema dibahas, seperti pengelolaan tempat wisata, sulitnya proposal kegiatan, sampai potongan bantuan ormas di Bakesbangpol.

Sedangkan masalah protes pelarangan battle sound berakhir dengan kesepakatan, tanpa ada perdebatan berarti.

Perwakilan ASUMSI datang hanya 5 orang, dengan juru bicaranya Fikri Imanullah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Sukaji, mengatakan penggunaan sound system memang wajib dibatasi.

Secara hukum ketentuan ambang kebisingan ini diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 48 Tahun 1996, tentang Baku Tingkat Kebisingan.

Batas suara yang diizinkan adalah 70 desibel (db).

Jika di atas 70 db, maka suara berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, apalagi terjadi paparan dalam waktu yang lama.

“Semua bisa menerima penjelasan ini dan sudah tidak ada perdebatan,” ujar Sukaji.

Sebelumnya Kapolres Tulungagung melarang kegiatan battle sound.

Battle sound adalah adu kekuatan pengeras suara, utamanya kekuatan bass yang menggelegar.

Kegiatan ini juga banyak diprotes oleh warganet Tulungagung karena dianggap mengganggu dan bahkan membahayakan bayi, lansia serta warga yang sedang sakit.

Fikri Imanullah mewakili ASUMSI, mengatakan sudah disepakati batas suara 70 db agar tidak mengganggu.

Pecinta sound system dan miniatur akan menggunakan perangkat pengeras suara 8 sap saja.

“Di atas 8 sap akan membahayakan masyarakat, dan berdampak lain, seperti kerusakan, korban jiwa, sampai kerusakan bangunan,” ujarnya.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved