Mahasiswa Politeknik Dianiaya Senior

Breaking News: Senior Pembunuh Mahasiswa Politeknik Pelayaran Surabaya Hanya Divonis 4 Tahun Penjara

Alpard Jales R adalah pelaku pembunuhan Mahasiswa Politeknik Pelayaran Surabaya hanya divonis 4 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

|
Editor: faridmukarrom
ist
Alpard Jales R adalah pelaku pembunuhan Mahasiswa Politeknik Pelayaran Surabaya hanya divonis 4 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Pembunuh Mahasiswa Politeknik Pelayaran Surabaya hanya divonis 4 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

DIketahui MRFA seorang mahasiswa Politeknik Pelayaran Surabaya tewas usai dibunuh seniornya bernama Alpard Jales R.

MRFA tewas usai dikeroyok di area kampus Politeknik Pelayaran Surabaya.

Hingga akhirnya Pelaku Pembunuhan bernama Alpard Jales R ditangkap polisi dan mejalani proses pengadilan.

Kni, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sudah memberikan vonis hukuman kepada pelaku.

Pemuda usia 19 tahun itu mendapat hukuman vonis penjara 4 tahun 6 bulan.

Putusan tersebut ternyata disoroti M. Yani selaku ayah korban MRFA.

 Dia menilai hukuman tersebut tidak sebanding. Selama ini dia merasa sia-sia memperjuangkan keadilan untuk mendiang sang anak.

"Masa tuntutan 7 tahun divonis 4 tahun 6 bulan. Ini perkara kematian. Harus ada efek jera agar tidak ada kejadian serupa," kata M. Yani.

Kecaman juga disampaikan Ardhan Hisbullah dkk selaku penasihat hukum korban. Terdakwa dinilai dengan sadar dan sengaja melakukan anak M. Yani hingga tewas. Oleh karena itu, pihaknya  berharap Jaksa Penuntut Umum melakukan banding.

"Kok tidak sekalian dibebaskan saja ya. Aneh sekali dari tuntutan 7 tahun bisa divonis 4 tahun 6 bulan," keluh Ardhan.

Awal Kasus Penganiayaan

Diketahui Kasus penganiayaan yang dilakukan senior kembali terjadi di dunia Pendidikan.

Peristiwa tersebut terjadi di Politeknik Pelayaran Surabaya, Jawa Timur yang menimpa seorang mahasiswa berinisial MRFA (19).

Korban dianiaya oleh seniornya sampai meninggal dunia.

Kronologinya berawal dari kecurigaan sang ayah, M Yani yang melihat kondisi tak wajar di jenazah anaknya.

Pihak sekolah menyebut jika anaknya meninggal karena terpeleset di kamar mandi.

Namun Yani mengaku tak masuk akal jika anaknya meninggal karena terpeleset di kamar mandi.

Sebab di tubuh anaknya ditemukan sejumlah luka memar dan bengkak.

Yani melaporkan kejanggalan yang dia temukan pada jasad sang anak ke polisi. Dia menduga kuat anaknya tewas karena dianiaya.

"Bibirnya bengkak, pecah. Terus hidung kanan juga bengkak. Dahi kanan kiri memar.

Pipi, leher sama dada memar, gosong-gosong semua. Mulut mengeluarkan darah enggak ada hentinya," kata Yani.

Sebelumnya putranya tersebut memang kerap mengeluh di-bully oleh para seniornya.

"Sebelumnya anaknya sering mengeluh kalau di rumah (cerita) sering di-bully, dihajar sama senior.

Terus bilang gini, ini kalau kuat saya teruskan kalau enggak kuat saya juga keluar," kata dia.

Menurut keterangan Yani, pihak sekolah menyebut bahwa putranya meninggal karena terpeleset di kamar mandi.

"Kalau penuturan kata pembinanya, terpeleset di kamar mandi, kan ya enggak masuk akal, makanya saya laporkan," kata dia.

Akhirnya, kematian mahasiswa Politeknik Surabaya itu terkuak.

Ternyata MRFA dianiaya oleh seniornya hingga meninggal dunia.

Polisi telah menetapkan satu senior berinisial AJP (19) sebagai tersangka.

Dijemput 4 Senior

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (5/2/2023) malam.

Sekitar pukul 19.30 WIB, korban dijemput oleh empat seniornya. Dia lalu dibawa ke kamar mandi.

Di tempat tersebut korban dipukuli dengan alasan pembinaan. AJP memukul korban dengan tangan kanan dua kali ke arah perut korban.

Pukulan itu membuat korban ambruk.

"Akibat tindakan tersebut korban juga mengalami luka di bibir bawah sobek dan di bawah dagu," kata Mirzal, Rabu (8/2/2023).

Korban, kata dia, sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawanya tak tertolong.

"Korban dibawa ke Rumah Sakit Asrama Haji Sukolilo Surabaya dengan ambulans dan korban dinyatakan meninggal dunia," kata dia.

13 Saksi Diperiksa

Polisi menetapkan AJP sebagai tersangka setelah memeriksa 13 saksi dalam kasus ini.

Polisi juga telah melakukan rangkaian kegiatan penyelidikan mulai dari olah TKP, hingga menganalisis CCTV.

"Tim Opsnal Unit Resmob memeriksa 13 saksi, kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, saksi AJP ini naik jadi tersangka," kata dia.

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV, dua air minum kemasan plastik, dua bekas tisu dengan darah, satu alat cukur, dan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

AJP dijerat Pasal 353 ayat 3 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan.

Pihak Politeknik Pelayaran Surabaya Enggan Ditemui

Politeknik Pelayaran Surabaya mengabarkan mahasiswanya itu tewas pada Senin (6/2/2023) dini hari.

Saat berusaha mengonfirmasi perihal kematian MRFA, pihak Politeknik Surabaya enggan ditemui.

Sejumlah pewarta yang berada di lokasi kampus, Jalan Gunung Anyar Lor, Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya, hanya ditemui petugas jaga di lobi kampus.

"Untuk yang kejadian kemarin itu, sudah dilimpahkan ke pihak Polrestabes Surabaya semua. Jadi keterangan lebih lanjut bisa langsung ke sana saja," kata salah satu petugas keamanan, Teguh Prayitno, lobi kampus, Rabu (8/2/2023).

Teguh tetap mengarahkan semua jurnalis yang hendak menemui pimpinannya agar mengonfirmasi kasus itu kepada polisi.

Menurutnya, pihak kampus akan melakukan jumpa pers di Polrestabes Surabaya.

"Semua pihak manajemen dan jajaran sedang tidak bisa ditemui karena ada rapat mas. Mohon maaf enggak bisa menemui.

Sebenarnya meskipun humas enggak mungkin berani untuk komentar, semunya langsung ke pak direktur," papar dia.

Sementara itu, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polrestabes Surabaya Kompol Mochamad Fakih menuturkan, sebanyak 13 orang telah diamankan terkait kasus kematian mahasiswa asal Mojokerto itu.

Dari 13 orang itu terdapat seorang pengasuh yang diduga terlibat dalam penganiayaan MRFA.

"Sejak kemarin kami telah mengamankan 13 orang dari politeknik tersebut. Saat ini sudah kami lakukan pemeriksaan di Unit

Resmob Polrestabes Surabaya untuk memperjelas apakah ini ada unsur penganiayaan atau lainnya,” ujar Fakih.

Polisi mengusut kasus kematian MRFA setelah ayah korban melapor ke Polsek Gunung Anyar, Senin (6/2/2023).

Berdasarkan keterangan ayah korban, kematian MRFA dinilai tidak wajar. Terdapat luka memar di sekujur tubuh korban, hidung mengeluarkan darah, dan bibir bengkak.

"Itu versi pengakuan ayah korban. Kami akan melakukan ekshumasi dalam waktu dekat yang melibatkan dokter forensik sama Inafis," jelas Fakih

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com/ Tony Hermawan)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved